Scroll untuk baca artikel
KEPRITANJUNG PINANG

21 Peserta Ikuti Tes “CALON BPSK KOTA TANJUNGPINANG”

×

21 Peserta Ikuti Tes “CALON BPSK KOTA TANJUNGPINANG”

Sebarkan artikel ini
Panitia Seleksi BPSK Tanjungpinang Bobby Jayanto dan Huzrin Hood, membuka sampul soal ujian tertulus Calon BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2017-2022. (Foto : Rusmadi)

SIJORIKEPRI, TANJUNGPINANG — Sebanyak 21 orang yang terdiri dari unsur pelaku usaha, unsur konsumen, dan unsur pemerintahan, mengikuti tes calon anggota BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), yang nantinya hanya 9 (sembilan) orang saja yang terpilih, dengan masing- masing unsur terdiri 3 (tiga) orang, dipimpin seorang ketua.

Salah seorang anggota tim seleksi, Bobby Jayanto, dalam sambutannya, mengajak untuk bersama-sama memberikan pengabdian dalam hal penyelesaian masalah konsumen, yang seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan, dan kalau bisa lebih bagus diselesaikan di tingkat BPSK.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Karena selama ini banyak terjadi sengketa antara developer dengan konsumen. Oleh sebab itu, saya mohon BPSK bisa bekerja dengan baik, membantu masyarakat dan pengusaha, dalam hal ini jika ada sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Dalam sambutan itu pula, Bobby menyebutkan BPSK adalah salah satu lembaga yang bertugas pada penyelesaian sengketa antara konsumen dengan developer, yang diatur menurut UU No 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, yang memilki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen, di luar lembaga pengadilan umum.

Selanjutnya, kata Ketua Kadin Tanjungpinang itu, bahwa BPSK Tanjungpinang terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 2008, tentang pembentukan sengketa BPSK konsumen pada Kota Banjarmasin, Cirebon, Surakarta, Magelang, Tanjungpinang, Nganjuk, Aceh, Aceh Tengah, yang diawali melalui surat permohonan pembentukan BPSK Kota Tanjungpinang, No 382/2006, pada Februari 2017, dan saat ini ada dua BPSK yang ada di Kepri, yaitu di Tanjungpinang dan Batam.

“Oleh karena Pengurus BPSK sebelumnya telah habis masa tugasnya, untuk kelancaran dan kelanjutan, maka dilakukan seleksi BPSK Kota Tanjungpinang untuk pengurus, untuk Periode 2017-2022,” katanya.

Selanjutnya Bobby menambahkan, sesuai amanat UU No 32 tahun 2014, disebutkan, pelimpahan wewenang penyelenggaraan BPSK Kota/Kabupaten ke Provinsi. Jadi mulai tahun 2017 dan seterusnya, pemerintah Provinsi yang berwewenang menyelenggarakan seleksi BPSK.

“Tim seleksi terdiri 5 orang, yang diketuai oleh Arif Fadillah, Sekretaris Muhammad Habsi, sedangkan anggota terdiri dari pelaku usaha dan tokoh masyarkat,” ungkapnya.

Adapun tata cara pemilihan anggota pengurus BPSK, imbuhnya, memiliki beberapa tahap, yaitu sekeksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara yang dilakukan bertahap oleh tim panitia seleksi dan akan mengusulkan nama-nama yang dinyatakan layak sebagai anggota BPSK, kepada Gubnernur.

“Selanjutnya Gubernmur akan meneruskan nama-nama tersebut ke Menteri Perdagangan yang akan mengeluarkan SK untuk menetapkan nama tersebut sebagai pengurus BPSK,” pungkasnya.

Kemudian Bobby berharap, semoga para peserta dapat mengikuti tes ini dengan baik, dan mengawali dengan pembukaan dua sampul surat, yang dibuka, Bobby Jayanto dan Huzrin Hood, yang juga anggota seleksi dari tokoh masyarakat. (SK-MU)

 

Share and Enjoy !

Shares
Shares