Scroll untuk baca artikel
KARIMUNKEPRI

Adik Nurdin “ROBEK SURAT PERINGATAN PEMKAB KARIMUN”

×

Adik Nurdin “ROBEK SURAT PERINGATAN PEMKAB KARIMUN”

Sebarkan artikel ini
Nurdin, Pedagang sore yang di Ujung Puakang, Kabupaten Karimun. (Foto : Taufik)
– Pedagang Merasa Belum Ada Koordinasi.

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Pedagang sore yang di Ujung Puakang, menolak SP 3 yang isi surat tersebut, mulai hari Senin 27/03/2017 tidak dibenarkan lagi berjualan di sepanjang area pinggir laut Puakang, yang diberikan petugas Satpol PP Karimun, bahkan ada yang merobek surat tersebut dan berteriak, Kamis, (23/03/2017), sekitar Pukul 16.00 WIB.

“Kami tidak akan pindah berjualan, karena kami jualan dikawasan rumah sendiri. Kenapa pemerintah tidak koordinasi dulu dengan kami para pedagang. Kok main langsung keluarkan SP 1-3 hari ini,” ujar Nurdin, salah satu pedagang sore, saat dikonfirmasi awak media.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim menyebutkan Surat Peringatan (SP) yang diberikan berdasarkan keputusan Bupati Karimun Nomor 217 Tahun 2017, tentang penertiban kawasan Jalan H Arab, bebas dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), untuk penertiban dan penataan, serta kebersihan Kota Karimun.

Ini disampaikan, karena banyaknya masyarakat meminta dibukanya pasar pada sore hari, seperti yang dilakukan pedagang di pinggir laut Puakang. Anwar Hasyim menyebutkan, Pemkab Karimun akan mengaturnya bersama Perusda Karimun mengenai hal tersebut.

“Kita akan atur bersama Perusda Karimun. Kita pindahkan pedagang di pinggir laut ke Pasar Puan Maimun dan Pasar Modern tersebut akan kita tata kembali,” ucapnya, mengenai masyarakat yang meminta dibukannya pasar pada sore hari. (SK-FIK)

 

Share and Enjoy !

Shares
Shares