SIJORIKEPRI.COM, BATAM — 6 (Enam) anggota Komisi IV DPRD Batam, antara lain, Boby Alexander, Suardi Tahirek, Ruslan Pasole, Udin Sihaloho, Tanda Tiur dan Erizal Kuray, sidak ke TK/SD Nusantara Tanjung Uncang, Sagulung, Senin, (06/11/2017).
Mereka semua melakukan sidak ke TK/SD Nusantara yang berada di bawah Yayasan Lidya Kasih Batam tersebut, karena adanya pengaduan masyarakat atas kecerobohan/kesalahan sekolah mengalihkan insentif.
“Yang namanya Insentif itu bu, itu harus dikeluarkan untuk nama-nama yang bersangkutan. Tidak boleh nama lain. Itu menyalahi aturan. Kalau ibu berbuat begitu, maka ibu sudah menyalahi aturan,” ujar Udin Sihaloho.
Menurut Udin Sihaloho, bahwa DPRD datang ke sekolah, karena DPRD telah menerima pengaduan masyarakat, sehingga datang sidak ke Sekolah TK/SD Nusantara yang berada di bawah Yayasan Lidya Kasih.
Dimana Pihak Sekolah di duga telah melakukan kesalahan. Pihak Sekolah telah mengalihkan insentif atas nama guru berinisial Nr kepada nama lain, dan hal ini menyalahi aturan. Dan kejadian ini harus dihentikan. Hal Fatal.
“Ibu tahu kenapa kami datang. Kami datang kemari, karena kami ada hal pengaduan dari masyarakat. Kalau hal ini tidak selesai, maka Dewan akan panggil Yayasan. Repot nanti bu, kalau sampai kami panggil,” tegas Udin.
Sementara itu, pihak sekolah terkesan berbelit-belit, seolah tidak mau disalahkan dalam peristiwa itu, dengan alasan guru Nr juga telah melanggar aturan di sekolahnya. Namun akhirnya pihak sekolahpun menerima saran.
“Ya pak, nanti kami akan selesaikan permasalahan ini dengan baik. Nanti kami akan kasih haknya. Walaupun dia itu juga sudah menyalahi aturan. Kenapa harus lapor, dia kemarin sudah baik-baik,” kata Kepala Sekolah.
Sementara itu, Erizal Kuray, menambahkan, pihak Yayasan harus cepat menyelesaikan permasalahan diinternalnya.
“Kalau ini tidak selesai, Dewan akan panggil Yayasan. Karena Hak orang itu sudah dilimpahkan ke pihak lain. Kalau ini bisa diselesaikan, kami tidak akan melayangkan surat resmi panggil sekolah ini,” tambah Erizal Kuray.
Pengalihan hak insentif kepada orang, tambah Boby Alex, itu adalah suatu kesalahan, dan harus secepatnya diselesaikan.
“Kalau ada masalah internal, itu harusnya diselesaikan dulu, tapi tidak dengan memutus hak orang lain. Haknya orang dialihkan ke orang lain, itu salah dan ini harus diselesaikan cepat,” tambah Boby Alex. (SK-Nda)