KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

APBD Perubahan Kepri “DITETAPKAN 3,118 TRILIUN”

×

APBD Perubahan Kepri “DITETAPKAN 3,118 TRILIUN”

Share this article
Penandatanganan Pengesahan APBD Perubahan 2016 oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Foto : Humas Kepri)

– Naik 61 Milyar dari Total APBD Murni.


TANJUNGPINANG (SK) — DPRD Provinsi Kepri menetapkan APBD Perubahan 2016 Provinsi Kepri sebesar Rp 3,118 Triliun. APBD Perubahan ini mengalami peningkatan sebesar 61 Milyar dari total APBD Murni. Kemudian, Asumsi belanja untuk APBD Perubahan sebesar 3,96 Triliun, mengalami Peningkatan sebesar 39 Milyar dari total APBD Murni.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kepri, sekaligus Wakil Ketua Husnizar Hood, pada Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2016 menjadi Perda, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Jumat. (04/11/2016).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Setelah dilakukan berbagai rangkaian pembahasan, ditetapkan pada tanggal 2 November 2016, bahwa Asumsi Total pada APBD Perubahan 2016 sebesar Rp 3,118 T yang mengalami peningkatan sebesar 61 Milyar dari total APBD Murni. Kemudian Asumsi belanja untuk APBD Perubahan sebesar 3 Triliun 96 Mlilyar yang mana mengalami Peningkatan sebesar 39 Milyar dari total APBD Murni,” jelas Husnizar.

BACA JUGA :  Louis : Lulusan STTI Bisa Melanjutkan “KE S2 TAIWAN”

Sementara itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dalam pidatonya, mengucapkan terima kasih kepada Tim Banggar yang telah melaksanakan tugasnya, dalam membahas APBD Perubahan ini. Dengan disahkannya APBD Perubahan 2016 ini, maka pekerjaan rumah yang saat ini sedang berjalan, akan dapat terus diselesaikan dan tidak terjadi keterlambatan.

BACA JUGA :  Kapal Harus Miliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Dokumen Kelengkapan Berlayar

“Ucapan terimakasih kami atas nama Pemerintah kepada tim Banggar DPRD Provinsi Kepri yang telah melaksanakan tugasnya, dalam membahas APBD Perubahan ini, sehingga dijadikannya Perda dapat memudahkan pekerjaan rumah yang sedang kita kerjakan saat ini, agar dapat segera terselesaikan,” ucap Nurdin.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan, Dermaga Desa Parit Dua “TIDAK KUNJUNG DIPERBAIKI BUPATI”

Rapat Paripurna itu ditutup dengan persetujuan lisan dari seluruh anggota dewan yang hadir, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

Selanjutnya dibacakan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kepri Nomor 27 Tahun 2016, tentang Persetujuan Penetapan Ranperda APBD Perubahan 2016 menjadi Perda, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Perda APBD Perubahan oleh Gubernur bersama unsur Pimpinan DPRD Kepri, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Mendagri untuk disahkan. (SK-RM)