GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
ANAMBAS

APHA Kembali Gelar AKSI “TOLAK PT KJJ BABAT HUTAN JEMAJA”

×

APHA Kembali Gelar AKSI “TOLAK PT KJJ BABAT HUTAN JEMAJA”

Sebarkan artikel ini

– Kumpulkan 10.000 Tanda Tangan.

– Minta Presiden Batalkan Izin PT KJJ.

ANAMBAS (SK) — Aliansi Penyelamat Hutan Anambas (APHA) kembali menggelar aksi. Kali ini APHA menggelar aksi turun ke lapangan untuk mengumpulkan 10.000 tanda tangan menolak PT Kartika Jemaja Jaya (PT KJJ) yang akan membabat hutan di Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, guna dibuat perkebunan karet. Hal ini disampaikan Koordinator APHA, Arpandi, kepada Sijori Kepri, Sabtu, (04/06/2016).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kita butuh sepuluh ribu tanda tangan yang menolak pembabatan hutan Anambas, seperti yang dilakukan oleh PT KJJ, yang berencana membangun perkebunan karet di Jemaja, dengan mengorbankan 3.600 hektar hutan Jemaja,” kata Arpandi, di simpang Tugu Buwak Tarempa.

Arpandi juga mengatakan, turut mendukung menandatangani dokumen penolakan yang disediakan oleh aliansi, adalah anggota DPRD dari Fraksi PAN, Jasril.

“Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Jasril juga turut mendukung dan menandatangani dokumen penolakan yang telah kami sediakan,” kata Arpandi lagi.

BACA JUGA :  Buruan Daftar Vaksinasi Serentak Alumni AKPOL 1997 Se-Provinsi Kepri, 5.000 Paket Sembako Akan Dibagikan

Sementara itu, Jasril mengaku, sebagi legeslatif, ia bersama dengan Pemerintah akan turut memperjuangkan kepentingan masayarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Posisi kami sebagai legislatif sama dengan pemerintah, yang memperjuangkan kepentingan masyarakat dan berharap mari kita sama-sama duduk untuk menyelesaikan permasalahan,” ujar Jasril.

Beberapa hari sebelumnya, Perwakilan Masyarakat Jemaja , Antoni dan Fitra, melakukan koordinasi dengan aliansi di Posko pengaduan aliansi yang juga markas MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Anambas yang diterima langsung oleh Koordinator APHA, Arpandi, yang selanjutnya bersama-sama beberapa orang anggota aliansi menghadap Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, untuk menyerahkan dokumen 3.000 tanda tangan/cap jari masyarakat Jemaja yang menolak keberadaan PT KJJ di Jemaja.

Sementara, Fadhil Hasan, SH, Ketua Dewan Penasehat LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (FORTARAN), mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada tanggal 30 Mei 2016 lalu. Surat yang juga ditandatangani oleh Ketua Umum LSM FORTARAN, H. Tamar Johan, SSos, MSi tersebut berisi antara lain, meragukan niat baik PT KJJ yang akan mengalih fungsikan hutan dengan menanam karet. Padahal, tujuannya untuk membabat hutan dan mengambil hasil kayunya, yang diduga mencapai triliyunan rupiah, dan dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.

BACA JUGA :  Abdul Haris Beri Bantuan “KIPAS ANGIN”

“Kami meminta, agar Presiden membatalkan semua izin yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat untuk PT KJJ di Kabupaten Kepulauan Anambas,” pintanya.

Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, menunjukkan kopian surat dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) RI tertanggal 27 Mei 2016, yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poewardi atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan RI, meminta kepada Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI agar dapat mempertimbangkan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha perkebunan karet di Pulau Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dilakukan oleh PT Kartika Jemaja Jaya sampai dipenuhinya semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

“Dalam Surat KKP, PT Kartika Jemaja Jaya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing berdasarkan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1732/1/IP/PMA/2015 dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (No. Perusahaan 09666 2011) dengan kepemilikan modal asing sebesar 95% Merujuk pada Pasal 26A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan dengan memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing,” katanya lagi.

BACA JUGA :  Direksi Perusda Anambas Ancam Akan Mengundurkan Diri

Di point selanjutnya dikatakan, bahwa Kegiatan perkebunan karet di Pulau Jemaja tersebut berpotensi menimbulkan dampak penting dan cakupan yang luas.

“Serta bernilai strategis terhadap perubahan lingkungan, mengingat terbatasnya daya dukung lingkungan dan menimbulkan dampak sosial berupa konflik horizontal antar masyarakat di Pulau Letung, dengan adanya penolakan dari sebagian masyarakat Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas,” tandasnya. (SK-RM/R)

Penyerahan 3.000 Tandatangan cap jempol masyarakat Jemaja yang menolak PT KJJ kepada Bupati Anambas, Abdul Haris