KEPRINATUNA

Asisten Tasrif : UU Keterbukaan Informasi Publik “ADA SANGSI PIDANA”

×

Asisten Tasrif : UU Keterbukaan Informasi Publik “ADA SANGSI PIDANA”

Share this article
Sosialisasi Kearsipan, dilingkungan Pemerintah dan Swasta Kabupaten Natuna. (Foto : Bernard Simatupang)

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Bupati Natuna, melalui Asisten I, Tasrif S.Sos, secara resmi membuka acara Sosialisasi/Penyuluhan Kearsipan, dilingkungan Pemerintah/Swasta Kabupaten Natuna Tahun 2017, bertempat di Ruang Makan Sisi Basisir Ranai, Rabu, (03/05/2017).

Tasrif, dalam sambutannya mengatakan bahwa kearsipan itu sangat penting dibidang apapun. Dengan disahkannya UU No 43 Tahun 2009, tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012, tentang pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009, tentang kearsipan, merupakan lompatan besar bagi dunia kearsipan Indonesia.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dengan regulasi diatas, lebih lengkap dan komprehensif untuk dapat mendorong seluruh komponen bangsa mulai dari birokrasi, organisasi, baik organisasi politik, maupun organisasi kemasyarakatan, sampai kemasyarakat luas untuk dapat memperhatikan bidang kearsipan yang selama ini masih dipandang sebelah mata.

BACA JUGA :  Tasrif Ajak OPD Natuna “PERBAIKI KUALITAS DIRI”

“Adapun salah satu esensi dari regulasi di atas, juga menerangkan bahwa pentingnya pengelolaan kearsipan sangat terkait erat dengan upaya reformasi birokrasi, yaitu mewujudkan reformasi yang bersih, profesional, berintegritas, akuntabel dan melayani,” kata Tasrif.

Selain itu, lanjutnya, pengelolaan kearsipan dapat pula meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, maupun program kerja instansi, meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Perlu kita sadari bahwa UU No 43 Tahun 2009 akan lebih luas dengan diterbitkannya UU No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, dimana didalamnya tertuang jelas, bahwa terdapat sangsi pidana apabila dengan sengaja tidak memberikan informasi kepada publik,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Berkat Latihan Keras “ATLIT RENANG SD INI RAIH 6 MEDALI EMAS”

Beberapa regulasi diatas, tambah Tasrif, sepatutnya mampu memicu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya dan segenap organisasi publik, untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan, khususnya arsip dinamis, sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan terkait penyelenggaraan pelayanan prima bagi publik.

“Oleh karenanya, melalui kegiatan ini, besar harapan saya kepada segenap pengelola arsip, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, kiranya dapat menjadikan momentum untuk dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan bagi penyelenggaraan manajemen kearsipan di tempat tugas masing-masing,” ucapnya.

Untuk mendorong terwujudnya OPD yang profesional, produktif, transparan, bersih, dan berwibawa, kepada segenap nara sumber, atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna, Tasrif menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya, karena telah sudi meringankan langkah dan meluangkan waktunya untuk berbagi informasi dengan kami disini.

BACA JUGA :  Sabtu dan Minggu, Disduk Pinang “BUKA LAYANAN PEREKAMAN KTP-E”

“Semoga segala apa yang tercurah dalam kesempatan ini, dapat memberikan nilai tambah bagi kami semua, dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayanan kearsipan kearah kemajuan dan profesionalisme,” harapnya.

Kegiatan ini dihadiri peserta sosialisasi/penyuluhan dilingkungan Pemerintah dan Swasta sebanyak 50 peserta, terdiri dari 27 peserta OPD, 1 dari Prusda, 1 dari PKK, 1dari saksi Swasta, dan 1 lagi dari Perguruan Tinggi, dengan nara sumber yaitu, Drs Azmi M.Si (Direktur Pengolahan ANRI), Dr Dewi Ladiawati M.Si (Widya iswara Madya ANRI) Bogor, dan Khairul Riduan SE (Pembina Kearsipan Provinsi Kepri). Kegiatan ini menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Natuna Tahun 2017. (SK-Nard)