SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG, — Walaupun LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri tahun 2016 mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), namun bukan berarti tidak ada penyelewengan.
Ketua Pansus LHP BPK RI, Ruslan Kabulatov, saat menyampaikan rekomendasi DPRD Kepri menyebutkan ada temuan dalam SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan penyelewengan aset dan temuan lainnya di Sekreteriat Pemprov Kepri, sebesar Rp 3,7 Milyar.
“Juga ada SK yang tidak ditandatangani Gubernur, sehingga anggota DPRD Kepri tidak menerima tunjangan perumahan,” ujarnya, pada Sidang Paripurna tentang Rekomendasi Pansuas DPRD tentang LHP BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri tahun 2016, di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin, (03/07/2017).
Ruslan juga menyebutkan, pajak anggota DPRD Kepri ke Kas Negara juga terlambat dilakukan Sekretariat Pemprov Kepri.
Dengan memperhatikan Laporan akhir panitia khusus, DPRD Kepri merekomendasikan, agar Gubernur mempertahankan Predikat Opini WTP yang sejalan dengan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan peningkatan sistim pengawasan internal.
Kemudian, agar Gubernur menginstruksikan kepada kepala OPD, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI, sebagaimana yang termuat, dan memberikan reward kepada ASN atau sanksi kepada ASN dalam melaksanakan tanggung jawab jabatan, dan memerintahkan kepada inspektorat, agar meningkatkan fungsinya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, dalam pengelolaan keuangan daerah kepada masing masing OPD.
Selanjutnya, setiap OPD agar memberikan laporan tindak lanjut rekomendasi temuan BPK RI kepada DPRD Kepri, yang disampaikan melalui Gubernur Kepri, selambat-lambatnya 15 hari terhitung rekomendasi ditetapkan.
DPRD juga merekomandasikan, agar Gubernur menindak tegas kepada OPD yang tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI, dan sanksi tersebut adalah dalam bentuk pemberhentian dari jabatan dan sangsi lainnya, sesuai perundang-undangan.
Setiap OPD agar melakukan tertib administrasi perkantoran dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. (SK-MU)