KEPRITANJUNG PINANG

Cegah Tindak Korupsi “KPK GELAR SOSIALISASI PENGELOLA LHKPN”

×

Cegah Tindak Korupsi “KPK GELAR SOSIALISASI PENGELOLA LHKPN”

Share this article
Sekda Kepri saat menghadiri sosialisasi tata cara Pelaporan Pengelola LHKPN. (Foto : Humpro Kepri)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik adalah bebas dari korupsi. Oleh karena itu, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, merupakan kewajiban yang harus dijalankan untuk dapat merealisasikan hal tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, H. TS. Arif Fadillah, saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan KPK RI No.7 Tahun 2016 dan Sosialisasi tentang tata cara Pelaporan Pengelola LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) secara elektronik, Di Hotel Aston, Tanjungpinang, pada Rabu, (12/04/2017).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kami menyambut baik sosialisasi yang diberikan pihak KPK, dengan sosialisasi ini, maka kemudahan akan kita dapat untuk melaporkan LHKPN maka Diperlukan komitmen yang kuat bagi kita semua demi mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih,” ujar Arif.

Arif, mengharapkan agar sosialisasi ini nantinya mampu meningkatkan kesadaran bagi penyelenggara negara, khususnya di seluruh Kab/Kota se Provinsi Kepri, dapat mengisi data yang dibutuhkan secara lengkap serta dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Sebagaimana tertulis dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, Group Head Kasatgas Direktorat PP LHKPN Kunto Ariawan, mengatakan, bahwa Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK, yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN, tutur Kunto Ariawan, adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

“LHKPN merupakan salah satu perangkat pencegahan korupsi. Sosialisasi yang akan dilakukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan Tingkat Kepatuhan bagi pelapor, serta meminimalisir Korupsi,” ujar Kunto.

Acara sosialisasi sendiri berlangsung selama 2 hari, mulai Rabu, (12/04/2017), sampai Kamis, (13/04/2017), dan akan terbagi menjadi 3 sesi. Sosialisai sendiri berisikan tata cara pengisian secara online, yang nantinya masing-masing Kab/Kota akan diberikan akses untuk dapat masuk ke situs pengisian LHKPN.

Hadir juga pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, beserta perwakilan Sekertaris Daerah, BKD dan Inspektorat dari 7 Kab/Kota Se Provinsi Kepri.(SK-DY/Aldo)