LINGGA (SK) — Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamarudin Ali SH, menilai Pembahasan APBD Kabupaten Lingga TA 2017, perlu berkonsultasi dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri. Karena, kedepannya kami akan selalu meminta legal opinium, dari Kejaksaan sebelum mengesahkan APBD.
“Ini diperlukan, kedepan kami akan meminta legal opinium dari Kejaksaan, sebelum APBD disahkan,” ungkapnya, usai menghadiri seminar Sultan Mahmud Riayat Syah III, di Hotel Confort Tanjungpinang, Senin, (31/10/2016).
Upaya konsultasi hukum yang akan dilakukan, kata Kamarudin, pihak eksekutif dengan kejaksaan setempat tersebut sangat diperlukan, supaya anggaran belanja yang disahkan tidak bias. Selain itu, konsultasi tersebut akan berhubungan dengan tindak lanjut dari penandatanganan naskah kerjasama, yang dilakukan Pemerintah setempat dengan Kejari Lingga beberapa waktu yang lalu.
“Kami ingin, agar APBD Kabupaten Lingga kedepan lebih baik, mulai dari kualitas hingga aspek hukumnya. Kita, juga menghindari supaya tidak blunder,” terang pria yang akrab disapa Wak Den ini.
Pihak eksekutif, kita harap tidak keberatan dengan penerapan regulasi tersebut, lanjut Wak Den, ini semata-mata ingin menjaga kinerja Pemerintah, agar dapat terukur dengan baik, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
“Kita harap, eksekutif tidak keberatan. Karena, ini semata-mata agar kinerja Pemerintah dapat terukur, dan dapat dipertenggung jawabkan secara hukum,” unggahnya. (SK-Pus)