KEPRILINGGA

Dewan Lingga Nilai “PEMBAHASAN APBD” Perlu Konsultasi Dengan TP4D

×

Dewan Lingga Nilai “PEMBAHASAN APBD” Perlu Konsultasi Dengan TP4D

Share this article
H. Kamarudin Ali, SH, Wakil Ketua I DPRD Lingga. (Foto : Puspandito)

LINGGA (SK) — Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamarudin Ali SH, menilai Pembahasan APBD Kabupaten Lingga TA 2017, perlu berkonsultasi dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri. Karena, kedepannya kami akan selalu meminta legal opinium, dari Kejaksaan sebelum mengesahkan APBD.

“Ini diperlukan, kedepan kami akan meminta legal opinium dari Kejaksaan, sebelum APBD disahkan,” ungkapnya, usai menghadiri seminar Sultan Mahmud Riayat Syah III, di Hotel Confort Tanjungpinang, Senin, (31/10/2016).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Upaya konsultasi hukum yang akan dilakukan, kata Kamarudin, pihak eksekutif dengan kejaksaan setempat tersebut sangat diperlukan, supaya anggaran belanja yang disahkan tidak bias. Selain itu, konsultasi tersebut akan berhubungan dengan tindak lanjut dari penandatanganan naskah kerjasama, yang dilakukan Pemerintah setempat dengan Kejari Lingga beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA :  "EKSPOR PROVINSI KEPRI" Pada Oktober 2016, Turun 7,00 Persen

“Kami ingin, agar APBD Kabupaten Lingga kedepan lebih baik, mulai dari kualitas hingga aspek hukumnya. Kita, juga menghindari supaya tidak blunder,” terang pria yang akrab disapa Wak Den ini.

BACA JUGA :  Fraksi Golkar Minta Pemerintah Prioritaskan Anggaran Kecamatan Senayang

Pihak eksekutif, kita harap tidak keberatan dengan penerapan regulasi tersebut, lanjut Wak Den, ini semata-mata ingin menjaga kinerja Pemerintah, agar dapat terukur dengan baik, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

BACA JUGA :  Dedikasi Densy Fluzianti Inspirasi Dunia Pendidikan

“Kita harap, eksekutif tidak keberatan. Karena, ini semata-mata agar kinerja Pemerintah dapat terukur, dan dapat dipertenggung jawabkan secara hukum,” unggahnya. (SK-Pus)