[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
SIJORIKEPRI.COM – TERVERIFIKASI DEWAN PERS
Diduga Money Politik, Warga Laporkan Caleg ke Bawaslu
SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Warga Kecamatan Siantan, inisial PK (25), melaporkan dugaan money politik Caleg DPRD Anambas ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Selasa, (16/4/2019).
Menurut PK, money politik tersebut diberikan dalam bentuk barang elektronik dan sejumlah uang, untuk membantu Calon Anggota Legislatif (Caleg) salah satu partai Peserta Pemilu pada Pileg dan Pilpres 2019. Dari sumber informasi yang dihimpun sijorikepri.com, PK melaporkan ke Bawaslu Anambas sekira pukul 11.00 WIB, tadi siang.
Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Anambas, Anwar, saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut membenarkan adanya laporan yang disampaikan salah satu masyarakat.
“Ia benar adanya pelaporan dari masyarakat, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Anwar.
Menurutnya, laporan yang disampaikan ini masih belum cukup bukti, yang belum lengkap secara formil.
“Kita saat ini masih menunggu syarat formil yang disampaikan oleh pelapor,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila laporan lengkap dan memenuhi unsur formil dan materil, maka akan diserahkan ke Gakumdu.
“Kita akan panggil saksi, dan membuat kajian dan akan melakukan pleno apakah lengkap syarat formil dan materil. Jika lengkap dan memenuhi persyaratan, maka diserahkan ke Gakumdu. Kita akan proses ini selama tiga hari untuk persiapan kelengkapannya,” ujarnya.
Sementara itu PK, kepada sejumlah wartawan mengaku menerima sejumlah uang, dengan enggan menyebutkan nominalnya, begitu juga dengan barang elektronik.
“Saya memang diberi barang elektronik dan uang oleh salah satu Caleg. Semua saya serahkan kepeda penegakan hukum Pemilu di Jalan Tamban Desa Tarempa Barat,” ujarnya, dan ia langsung meninggalkan wartawan. (rd)