KEPRITANJUNG PINANG

Dinkes Tanjungpinang Sosialisasikan “PERATURAN KEFARMASIAN”

×

Dinkes Tanjungpinang Sosialisasikan “PERATURAN KEFARMASIAN”

Share this article
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kadis Kesehatan Rustam, IAI Tanjungpinang, Pemilik Apotek, Pemilik Toko dan Apoteker. (Foto : Untung/Munsyi Bagus Utama)
– Terkait Viralnya PCC dan Penjualan Melabihi HET.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUGPINANG — Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kota Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan, dikumpulkannya pemilik sarana/pengelola Apotek dan Toko Obat Se-Kota Tanjungpinang, karena viralnya berita diduga ada penjualan obat yang melebihi HET yang tercantum dalam kemasan.

Selain itu juga, kasus yang terjadi di Kendari, dimana banyak pelajar yang masuk rumah sakit dan RSJ, dan bahkan ada yang meninggal akibat penyalahgunaan obat, seperti PCC yang mengandung carisaprodol yang sudah ditarik dari peredaran sejak tahun 20013, kok bisa muncul, termasuk juga ramadol yang seharusnya diserahkan dengan resep dokter.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Rustam juga menyampaikan, barusan Ia diundang oleh BPOM (Pengawasan Obat dan Makanan), untuk mengikuti sosialisasi tentag Inpres No.3 tahun 2017, tentang peningkatan efektifitas pengawasan dan tindak lanjutnya.

BACA JUGA :  Kasus Gizi Buruk Balita Tanjungpinang Belum Tuntas

“Intinya, Pemda/Pemko Se-Indonesia dimina untuk memperkuat kapasitas dalam rangka pengawasan, dimana nantinya tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan/dilaporkan secara online,” ujarnya, Jum’at, (29/09/2017).

“Jadi nanti masyarakat pun bisa memantau temuan mana dan tindak lanjutnya apa yang sudah dilakukan itu secara transparan dan dapat diikuti oleh masyarakat yang ada,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Surat dari Hardi Nasri :

Kemudai, tambahnya, hal lain adalah karena sekarang masyarakat semakin kritis menuntut adanya suatu keadilan dan perlindungan, termasuk di dalam harga dan kualitas dan sebagainya.

“Pada sisi lain, kami juga menyadari bahwa perekonomian harus senantiasa berkembang, dan pelaku usahapun harus mendapatkan perlindungan sepanjang usahanya berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang ada,” tambahnya.

Untuk itu, menurut Rustam, barangkali pertemuan pada hari itu adalah mencari formulasi yang tepat bagaimana masyarakat bisa terlindungi memperoleh obat yang bermutu, aman, legal, dan juga harganya sesuai, sedangkan pada sisi lain bagaimana para pelaku usaha dapat memilih sarana apoteker penangung jawab dapat melaksanakan kegiatan operasional dan memperoleh keutungan yang wajar, dan berkesinambungan.

BACA JUGA :  Lis Minta Puskesmas Beri Layanan Terbaik

Pada acara Sosialisasi Peraturan Kefarmasian Bagi Pemilik Sarana/Pengelola Apotek dan toko Obat Se-Kota Tanjungpinang itu, juga dihadiri, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Ketua IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Kota Tanjungpinang/Bintan Susilo Budi Hartanto, serta 50 pemilik Apotek dan 49 Orang Pemilik toko dan 45 Apoteker. (SK-MU)