[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Dituduh Pungli, Jaksa Tempuh Jalur Hukum
SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — TBD, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, melaporkan SB bin MH, Warga Jalan Bukit Senang, RT 3 RW 4, Kelurahan Lubuk Semut, ke Mapolres Karimun, Selasa, (12/11/2019).
Dalam laporannya, TBD, melaporkan, bahwa dirinya merasa telah dirugikan oleh pemberitaan salah satu media online, yang meminta pelicin kepada SB bin MH melalui terdakwa lain.
”Saya dituduh melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap salah seorang terdakwa. Ini tuduhan serius dan benar-benar mencemarkan nama baik saya selaku Jaksa mau pun warga negara. Dan, perlu saya ambil langkah hukum untuk membuktikan, bahwa tuduhan ini tidak benar,” kata TBD, ditemui di Mapolres Karimun, Selasa, (12/11/2019).
Terkait pemberitaan yang membuat dirinya merasa ada unsur pencemaran nama baik, TBD mengatakan, ia dituding telah melakukan Pungutan Liar atau minta uang pelicin pada salah seorang terdakwa melalui terdakwa lainnya. Ia menilai, pemberitaan ini tidak benar dan telah mencoreng nama baiknya selaku jaksa.
“Saya harus melaporkan pelaku pada polisi. Ada dua delik, yaitu pidana pencemaran nama baik dan yang kedua delik KUHP dan delik ITE,” katanya.
Sebelum membuat laporan tertulis ke polisi, sebenarnya pihaknya telah menunggu itikad baik pelaku untuk melakukan klarifikasi. Namun, hal itu tidak kunjung dilakukan. (Wak Fik)