[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Divisi Humas Polri Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Polda Kepri
SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Divisi Humas Polri menggelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi yang dilaksanakan Polda Kepri. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kapolda Kepri, diwakili Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga, di Ballroom Hotel Pasifik, Kota Batam, Rabu, (27/11/2019).
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Kepri, menyampaikan bahwa, memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis.
“Seperti yang tertera di Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik, yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan,” kata Erlangga, membacakan sambutan Kapolda Kepri.
Diskusi yang diadakan hari ini, lanjutnya, sangat strategis untuk memantapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kepri, dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi, dan dapat lebih memahami kaidah, serta tata cara penyelesaian sengketa informasi.
“Sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan Informasi Publik,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya, Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Pol Drs Sugeng Hadi Sutrisno, menyampaikan, dalam menuju polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat, ada tiga hal kebijakan utama Kapolri yang sederhana yang perlu difokuskan dalam program Promoter. yakni peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media.
“Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-undang no 9 tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasan-batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum yang diatur di dalam KUHP Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, membacakan sambutan Kadiv Humas Polri.
“Polri sebagai badan publik, wajib memberikan, serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” pungkasnya.
Selanjutnya diadakan penyerahan plakat Divisi Humas Polri kepada Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri, sebagai wujud kerja sama yang sinergis, dan dilanjutkan sesi foto bersama para peserta Diskusi.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, para PPID Satker Polda Kepri, para Kabag Ops dan Kasubbag Humas Polres dan para Kapolsek jajaran Polresta Barelang. (FD/R)