ANAMBASKEPRI

Dokumen Kendaraan Prajurit TNI Harus Lengkap

×

Dokumen Kendaraan Prajurit TNI Harus Lengkap

Share this article
Plh Danramil 02 Tarempa, Peltu Amrul Rafi'i Nasution, melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-menyurat kendaraan personil Koramil 02 Tarempa. (Foto : Rohadi)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Dokumen Kendaraan Prajurit TNI Harus Lengkap

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Koramil 02 Tarempa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan personil, dengan sasaran personil Koramil 02 Tarempa dan Babinsa, di halaman kantor lama Makoramil, Jalan Raden Saleh, Tarempa, Jumat, (4/10/2019).

Pelaksana harian (Plh) Danramil 02 Tarempa, Peltu Amrul Rafi’i Nasution, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengecek secara langsung kondisi kelengkapan dan kelayakan kendaraan yang didigunakan para Babinsa untuk kegiatan operasional sehari-hari, khususnya kendaraan roda dua.

BACA JUGA :  Warga Desa Tinjul Harap "DINKES LINGGA TINJAU PROYEK AIR BERSIH"

”Saat ini kita masih fokus pemeriksaan pada kondisi fisik kendaraan dan kelengkapan administrasi yang meliputi surat-surat seperti STNK, SIM, KTA dan BPKB kendaraan. Untuk kelengkapan kendaraan, antara lain, lampu sein, spion, lampu depan, ban dan lain-lain,” ucapnya.

Pemeriksaan kendaraan ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk mencegah terladinya kecelakaan lalu lintas, yang diakibatkan karena kelalaian pengendara dan juga kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. Musibah tidak mengenal profesi, baik TNI, POLRI, ASN, wiraswasta maupun masyarakat.

BACA JUGA :  Gubernur Kepri Tunggu Gebrakan Wali Kota Tanjung Pinang

“Ini merupakan langkah prefentif kami, agar anggota terhindar dari kecelakaan berlalu lintas” katanya.
Dikatakannya lagi, bagi anggotanya yang menggunakan kendaraan dinas, wajib hukumnya memiliki SIM TNI. Selain itu, saat berkendara juga harus senantiasa mematuhi aturan, serta rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

“Karena, sepeda motor dinas hanya untuk anggota TNI khusus TNI AD saja. Selain itu tidak boleh dipakai, sekalipun itu keluarganya. Ini guna memberi contoh dan tauladan bagi masyarakat, bahwa TNI juga taat hukum,” jelas Danramil 02 Tarempa.

BACA JUGA :  Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan, 59 Kendaraan Terjaring Razia dan Langsung Ditilang di Batam

Salah satu anggota Koramil 02/Tarempa, Sertu Pasmirdi mengaku, kegiatan ini sangat positif. Agar semua kendaraan aparat TNI dilengkapi surat-menyurat yang lengkap.

”Dalam sidak pemeriksaan kendaraan, surat-surat kami siap kapan saja. Karena semua surat-surat lengkap, sehingga setiap berkendaraan di setiap jalan, kami merasa tenang dan tidak khawatir dengan keselamatan kami,” pungkasnya. (RD)