KARIMUNKEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

DPD II Golkar Karimun “BANTAH TUDINGAN ASYURA”

×

DPD II Golkar Karimun “BANTAH TUDINGAN ASYURA”

Share this article
Raja Rafiza ST, Sekretaris DPD II Partai Golkar Karimun. (Foto : Taufik)

KARIMUN (SK) – Sekretaris DPD II Partai Golongan Karya (Partai GOLKAR) Kabupaten Karimun, menanggapi tudingan yang disampaikan H.M Asyura melalui media sijori kepri.com, Kamis, (01/12/2016). Dalam berita tersebut, Asyura menuding DPD II Golkar telah mengeluarkan Surat Keputusan, yang memintanya mengundurkan diri dari Ketua DPRD Karimun.

“Pada rapat pertama dan kedua belum ada surat untuk saya mengundurkan diri, yang ketiga tidak ada rapat pleno. Datang surat lagi dari ketua baru yang belum dilantik, untuk meminta kemunduran saya. Tentu saya bertahan, karena masih menunggu hasil banding,” kata Asyura di Tugu Pensil Tanjungpinang, kemarin.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Terkait pemberitaan ini, langsung dibantah oleh Sekretaris DPD II, Raja Rafiza, ST, menegaskan, bahwa DPD II Golkar tidak pernah mengeluarkan Surat yang meminta H.M Asyura untuk mengundurkan diri.

BACA JUGA :  Meski Pandemi Covid 19, LMB Kepri Tidak Kendorkan Semangat Bantu Warga

“Itu tidak benar sama sekali. DPD II Golkar tidak pernah mengeluarkan Surat yang memintanya mengundurkan diri,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, bahwa DPD II Golkar juga belum pernah mengadakan rapat pleno yang membahas tentang permasalahan ini.

BACA JUGA :  Akhirnya BZ, Mantan Bendahara DPRD Karimun Ditahan

“Bahkan, sama sekali kami DPD II Golkar, sejak Musyawarah Daerah, belum mengadakan rapat pleno apapun,” tambah Rafiza.

Rafiza mengharapkan, permasalahan ini cepat selesai, dan tidak merugikan partai Golkar di Kabupaten Karimun.

BACA JUGA :  KPU Batam Umumkan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Terpilih PDF

“Saya berharap kita menunggu hasil keputusan banding dan apapun hasilnya, permasalahan ini cepat selesai. Sebab jika berlarut, dikhawatirkan akan merugikan Partai,” harapnya (SK-TIM)