KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

DPRD Kepri Putuskan “PILWAGUB KAMIS”

×

DPRD Kepri Putuskan “PILWAGUB KAMIS”

Share this article
Rapat Banmus Pemilihan Calon Wakil Gubernur Kepri. (Foto : Humas DPRD Kepri)
– Minta Kapolda Kirim Personil Kawal Calon Tetap.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Kepri akhirnya menyepakati waktu pemilihan Wakil Gubernur Kepri, pada Kamis, (07/12/2017) mendatang. Seluruh anggota Banmus, menyepakati Paripurna dilangsungkan pada pukul 10.00, di Ruang Rapat Paripurna, Balaiurang DPRD Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, meminta kepada staf DPRD untuk segera menyiapkan infrastruktur pemilihan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saya meminta agar Pak Sekwan menyiapkan surat suara dan saksi untuk pemilihan nanti,” kata Jumaga Nadeak, di Ruang Rapat Ketua DPRD, Senin, (04/12/2017). Hadir juga dalam rapat Banmus Pimpinan DPRD, Rizki Faisal dan Husnizar Hood.

BACA JUGA :  Gagak Hitam : Kami Akan Ambil Air Tujuh Sumur dan Beras Kuning, “AKAN KAMI YASIN-KAN DPRD KEPRI”

Untuk mendukung kelancaran pemilihan, Jumaga juga meminta seluruh anggota DPRD melalui fraksinya untuk tidak melakukan perjalanan dinas.

“Untuk kali ini, semua anggota DPRD, Pansus untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas dahulu. Setelah pemilihan, silahkan dilanjutkan,” kata Jumaga.

BACA JUGA :  Gubernur Kepri “DITANTANG” Bertemu Langsung Dengan Masyarakat

Selain itu, Ketua DPRD juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk melakukan pengawalan kepada calon tetap Wakil Gubernur Kepri hingga hari pemilihan.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta kepada Pak Kapolda untuk mengirimkan dua personel Polri mengawal calon tetap Wagub dari hari pemilihan hingga pelantikan,” kata Jumaga.

BACA JUGA :  Sahat Sianturi : Wewenang Gubernur "BUKAN SUKA-SUKA”

Untuk proses pemilihan nanti, melibatkan seluruh anggota DPRD Kepri yang berjumlah 45 orang. Sedangkan untuk saksi pemilihan akan diambil dari partai-partai pengusung. Dalam tatib juga diatur bahwa Gubernur diwajibkan hadir saat pemilihan. (SK-MU/R)