KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

DPRD Kepri Tetapkan Calon Wagub “RABU DEPAN”

×

DPRD Kepri Tetapkan Calon Wagub “RABU DEPAN”

Share this article
Rapat Banmus Pemilihan Calon Wakil Gubernur di DPRD Kepri.. (Foto : Humas DPRD Kepri)
– Ini Calon Wagub Kepri.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri akhirnya menjadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Bakal Calon (Balon) Wakil Gubernur Kepri menjadi Calon Tetap Wakil Gubernur minggu depan. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, ini dihadiri seluruh anggota Banmus. Rencananya, paripurna ini dilangsungkan pada siang hari.

“Banmus menyepakati, untuk menjadwalkan Paripurna Penetapan Bakal Calon Wakil Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur pada hari Rabu, 22 November mendatang,” kata Jumaga, diruang kerjanya, Rabu, (15/11/2017).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Untuk waktunya, DPRD mengagendakan Paripurna dilangsungkan pukul 14.00 WIB, setelah Paripurna Pandangan Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi.

BACA JUGA :  RAPBD Perubahan Kepri TA 2018 “DISAHKAN Rp 3,584 TRILIUN”

“Paginya kita Paripurna APBD jam 10.00. Setelah makan siang, kita lanjut paripurna penetapan dan bersifat internal,” katanya.

Jumaga menambahkan, bahwa untuk kali ini, DPRD akan menetapkan satu calon Wakil Gubernur atas nama Isdianto. Mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BP2RD) ini ditetapkan, karena seluruh persyaratannya sudah lengkap.

BACA JUGA :  Arif Fadillah : Masukan Dewan "SEMPURNAKAN RANPERDA"

Untuk itu, sambungnya, DPRD tidak akan berlama-lama menetapkan yang bersangkutan menjadi calon tetap Wakil Gubernur.

“Nanti kalau Parpol Pengusung melalui Gubernur mengusulkan lagi, kita verifikasi dan kalau memang memenuhi, kita tetapkan lagi,” papar Jumaga.

BACA JUGA :  Sani Sampaikan LKPj 2014

DPRD saat ini menyurati Gubernur untuk ketiga kalinya. Surat DPRD ini, berisi permintaan kepada Partai Politik pengusung, untuk segera mengusulkan satu nama pengganti melalui Gubernur. DPRD memberikan batas waktu satu minggu kepada Gubernur dan Partai Pengusung, untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. (SK-MU/R)