Scroll untuk baca artikel
KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Due Edi Klaim Dukungan Mereka “TELAH CUKUP”

×

Due Edi Klaim Dukungan Mereka “TELAH CUKUP”

Sebarkan artikel ini
Kontestan dari Jalur Independen Edi Safrani dan Edi Susanto, saat mendaftar ke KPU Tanjungpinang. (Foto : Istimewa)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dari jalur independen, Edi Syafrani dan Edi Susanto (Due Edi, Red), mengaku merasa dirugikan oleh keputusan KPU Kota Tanjungpinang, terkait persyaratan data dukungan masyarakat.

KPU Kota menyimpulkan jumlah dukungan pasangan akrab disapa Due Edi ini belum mencukupi syarat pencalonan. Padahal, pasangan ini mengklaim dukungan telah cukup. Due Edi pun lantas menempuh jalur gugatan yang disampaikan ke Panwaslu, Kamis, (11/01/2018).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Materi gugatan Due Edi, antara lain menggugat keputusan KPU yang menetapkan sekitar 6.000 lebih dukungan Due Edi tidak memenuhi syarat, karena menggunakan KTP SIAK dan KK. Alasan KPU, mengacu Undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta Peraturan KPU, yang mengatur pemberian dukungan kepada pasangan perseorangan harus menggunakan KTP elektronik atau Suket.

Calon Wakil Walikota Tanjungpinang jalur independen, Edi Susanto, menegaskan, KPU tidak boleh setengah-setengah melihat penjelasan pasal 200a ayat (4) UU Nomor 10. Aturan itu katanya diberlakukan tahun 2019, terhitung sejak Januari 2019.

”Ketentuan ini secara jelas tertera pada Undang-undang tersebut,” kata Edi, Senin, (15/01/2018).

Edi berharap Panwas segera menyelesaikan masalah ini. ”Kita juga berharap, Panwas tidak berlama-lama mengingat waktu berjalan terus,” katanya.

Terkait jumlah dukungan masyarakat, katanya, mereka telah melebihi jumlah dukungan yang ditetapkan KPU. Edi memastikan telah menyerahkan dukungan melebihi ketentuan KPU ini.

Hingga Senin, (15/01/2018), Panwas telah dua kali melakukan pertemuan dengan pihak Due Edi dan KPU Kota. Kedua belah pihak pun telah menandatangani berita acara tidak sepakat antara pasangan calon independen sebagai pemohon dan KPU kota sebagai termohon. Rencananya, Kamis, (18/01/2018), Panwas menetapkan keputusan penyelesaian sengketa ini. (SK-PS)

 

Share and Enjoy !

Shares
Shares