– Ini Alasannya Kata Ketua KPPAD Kepri.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Faizal, mengatakan, perlindungan terhadap anak bukan hanya masalah kekerasan dan perilaku anak saja, tetapi juga termasuk perlindungan nama baik, jika tersandung masalah hukum, karena anak masih labil dan mudah trauma.
“Dalam kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang telah terjadi, semua identitas dan sekolahnya harus dirahasiakan. Tidak boleh dipubliksikan secara massal. karena seandainya ini dipublikasikan secara detail, maka akan timbul trauma yang mendalam, baik itu anak maupun kedua orang tuanya,” tegas Faizal, di sela-sela Musda Peradi, di Hotel Comfort, Tanjungpinang, Sabtu, (10/02/2018).
Lanjutnya, masyarakat sekarang harus peka terhadap prilaku anak-anak terutama di lingkungan tempat tinggalnya, yang mana dari situlah bermulanya berinteraksi dan berkomunikasi sesama sebaya, seusia dan satu sekolah.
Untuk soal Focused Group Discussion (FGD), Faizal mengatakan, pihaknya memperbanyak sosialisasi di sekolah-sekolah yang ada di Bintan, Tanjungpinang, dan Batam, yang mana seorang guru itu memang harus paham dengan UU Perlindungan Anak, apa lagi Kepala Sekolah. Namun bagaimanapun peran serta orang tua tidak terlepas dari semuanya.
“Berbagai kasus yang dihadapi anak itu berawal dari keluarga kecil, yang mana orang tualah yang paling awal mengawasi dan mencegah anak dari perbuatan yang melanggar aturan,” pungkAsnya. (SK-Man)