KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Hutan Manggrove Ditimbun, DPRD Sidak Ke Lokasi

×

Hutan Manggrove Ditimbun, DPRD Sidak Ke Lokasi

Share this article
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar, bersama anggota DPRD Kota Tanjungpinang lainnya melakukan Sidak di lokasi penimbunan hutan Bakau atau Manggrove di hulu Sungai Carang, tepatnya samping Perumahan Bukit Galang Permai. (Foto : Wak Tung)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Hutan Manggrove Ditimbun, DPRD Sidak Ke Lokasi
-Komisi 3 DPRD Tanjungpinang Kecewa Dengan Pemko.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi 3 DPRD Tanjungpinang ke lokasi penimbunan hutan Bakau atau Manggrove di hulu Sungai Carang, tepatnya samping Perumahan Bukit Galang Permai, RT 02/RW 07, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, membuahkan kekecewaan, Selasa, (21/05/2019) siang.

Pasalnya, Sidak yang seharusnya dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tanjungpinang, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol), Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu, Kepala Badan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan (Bapelibang) ini, ternyata tidak seorang pun petinggi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut yang hadir.

Yang diutus malah seorang pejabat setingkat Kepala Seksi. Bahkan, lebih parah lagi, hingga wakil rakyat ini meninggalkan lokasi, personil Satpol PP baru datang ke lokasi dan berpapasan dengan rombongan Komisi 3.

BACA JUGA :  Seorang Karyawan Mie Ayam Ditangkap di Batam

”Kita benar-benar kecewa. Kita sangat direndahkan. Padahal, mereka harus paham, jabatan wakil rakyat itu setingkat Sekretaris Kota (Seko). Pemko benar-benar tidak menghargai kita,” tegas Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar.

Sidak ini dihadiri Ketua Komisi 3 DPRD Tanjungpinang, Sukandar, Wakil Ketua Ashady Selayar, serta anggota Komisi III, Hot Asi Silitonga, Kendi Agustin, Arlianto, dan Said Inderi.

Ketidakhadiran pimpinan OPD ini, akan disikapi secara tegas oleh Komisi III. Sikap itu adalah akan penyiapkan pemanggilan pimpinan OPD secara resmi.

”Kita akan rapat internal Komisi. Salah satu agenda menyiapkan pemanggilan pimpinan OPD secara resmi,” kata Ashady.

BACA JUGA :  Hamid Rizal : Jadikan Malam Ta'aruf “SEBAGAI MOMENTUM TINGKATKAN UKHUWAH ISLAMIYAH”

Terkait Sidak ke lokasi penimbunan hutan Bakau atau Manggrove di hulu Sungai Carang, tepatnya samping Perumahan Bukit Galang Permai ini, legislator Partai Golkar ini mengatakan, kegiatan ini harus dilakukan. Karena, tindakan tersebut menimbulkan dampak negatif.

Karena itulah, DPRD perlu minta keterangan penerbitan izinnya, dampak lingkungan dan pengawasan aparatur Pemko di lapangan. Dengan ketidakhadiran pimpinan OPD, tentu Dewan Kota tidak bisa mengetahui hal ini.

Ashady mengancam, pengrusakan hutan Manggrove tidak bisa dianggap enteng. Ada Undang-undang (UU) yang mengatur secara tegas. Hutan ini, katanya, merupakan salah satu hutan berfungsi penghasil oksigen. Tindakan pengrusakan atau pembabatan hutan bakau merupakan tindak pidana.

Para pelaku, tambahnya, bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan. Ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup atau dilihat dari sisi kasusnya.

BACA JUGA :  Soerya Sidak Pelabuhan Sekupang Dan Bandara Hang Nadim

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seperti pasal 109 yang bunyinya Setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) di pidana antara 1 tahun hingga 3 tahun dan denda antara Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 3 Miliar. Sedangkan pasal 36 ayat (1) berbunyi setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.

”Artinya, Pemko tidak bisa menganggap enteng hal ini. Karena itulah, DPRD ingin mengetahui penjelasannya. Sayang, tidak seorang pun pimpinan OPD yang hadir,” tutupnya. (Wak Zek/Tar)