BATAMBINTANDISDIK KEPRIKARIMUNKEPRIPENDIDIKANTANJUNG PINANG

Ini Tanya Jawab Tentang PPDB Online 2019

×

Ini Tanya Jawab Tentang PPDB Online 2019

Share this article
Ini Nomor Kontak Admin PPDB Kepri. (Foto : Disdik Kepri)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Ini Tanya Jawab Tentang PPDB Online 2019
-Yang Perlu Anda Ketahui.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

TANJUNGPINANG, SIJORIKEPRI.COM — Berikut ini adalah informasi tentang Tanya Jawab Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online, antara lain :

1.Apa itu sebenarnya PPDB online..?

JAWAB :

PPDB (penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh sekolah di setiap jenjang. Namun pelaksanaannya masih bersifat konvensional atau manual yang terkesan lambat dan kurang praktis, sedangkan PPDB Online merupakan sistem PPDB melalui jaringan internet dengan mengakses website/situs pendaftaran PPDB yang disediakan.

2.Apa yang mendasari pendaftaran siswa sekarang harus melalui sistem atau online.?

JAWAB :

Hal mendasar pelaksanaan PPDB online adalah :

Banyaknya temuan di sekolah, bahwa PPDB yang dilakukan sekolah tidak transparan, titip-titipan dll. Sehingga akan semakin besar kecurangan. Tdiak dapat kita pungkiri jika praktek kecurangan akan tetap ada, namun tentu sistem online ini akan meminimalisir.

Kerjasama instansi lintas sektoral, seperti bersama lembaga pemantau pelayanan publik, seperti ombudsmen, dimana setiap pelayanan publik harus dilakukan dengan azas keadilan, bersih dan transparan, lembaga-lembaga tersebut ikut melakukan pengawasan atas hal itu.

Jaringan internet yang sudah mulai merata, sehingga perkembangan IT ini dapat memudahkan PPDB Online. Perlu diketahui penerapan PPDB online di Provinsi Kepulauan Riau masih dilaksanakan secara bertahap. Tahun ini baru 4 (empat) kabupaten/kota (Tanjungpinang, Bintan, Batam dan Karimun), karena wilayah ini dipandang sudah memiliki jaringan internet yang baik, meskipun sekolah-sekolah di wilayah hinterland/pulau-pulau di 4 kabupaten/kota (pulau Mantang, Pangkel, Numbing di wilayah Bintan) dan beberapa sekolah lain di Karimun, masih ada juga yang belum menggunakan sistem online. SLB juga belum merapkan sistem ini.

BACA JUGA :  Jamaah Haji Kloter 1 "TIBA DI NATUNA"

3.Kenapa dirubah sistem pendaftarannya menjadi online..?

JAWAB :

Seperti dijelaskan di atas, dirubah menjadi online untuk memberikan kemudahan akses, transparansi dan pemanfaatan Teknologi informasi.

4.Kenapa pendaftaran sekarang lebih mengutamakan zonasi..?

JAWAB :

Penerapan sistem zonasi dilaksanakan 3 (tiga) tahun terakhir ini, namun sistem ini lebih fokus dilaksanakan pada PPDB tahun 2018, dengan keluarnya Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB dengan sistem zonasi. Permendikbud tersebut diperkuat oleh keputusan bersama 2 (dua) menteri, Mendikbud dan Mendagri melalui Peraturan 2 Menteri No. 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ tentang PPDB sistem zonasi.

Dalam Permendikbud tersebut menjelaskan alasan penting tentang pemberlakuan sistem zonasi antara lain :

Menghilangkan status dan image sekolah favorit, karena pada prinsipnya siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama.

Banyak kasus dimana siswa yang berada dekat dengan sekolah, namun tidak dapat bersekolah di situ karena nilainya tidak memenuhi target. Namun dengan sistem zonasi (jarak rumah) maka siswa yang rumahnya dekat menjadi perioritas.

Kondisi di masyarakat yang enggan memilih swasta, sehingga penerapan sistem zonasi secara tidak langsung membantu lembaga pendidikan swasta, namun ke depan pemerintah tetap akan memberikan akses dan perhatian kualitas yang sama kepada sekolah swasta.

BACA JUGA :  Video Cara Melihat Sebaran Peserta PPDB Online Kota Batam

5.Bagaimana mengakomodir minat pendaftar pada satu sekolah sedangkan domisili siswa jauh dari sekolah..?

JAWAB :

Untuk jenjang SMA, siswa masih dapat menggunakan jalur prestasi, baik prestasi akademik maupun non akademik, yang saat ini besarannya maksimal 15% yang tidak membatasi zonasi, atau jenjang SMK yang memang bebas zonasi.

6.Kalau untuk pendaftar dari luar daerah bagaimana cara pendaftaran nya..? Apakah harus ada surat pendukung atau lainnya..?

JAWAB :

Bagi pendaftar dari luar daerah (provinsi lain), maka siswa tetap dapat mendaftar dari jalur prestasi (15%). Kemudian melalui jalur perpindahan tugas orang tua (5%), meskipun kedua jalur ini maksimal hanya 1 sekolah pilihan, tentu dengan mempertimbangkan jenis kepindahan, saat ini jenis perpindahan tugas diperuntukkan bagi instansi berbadan hukum, memiliki kantor pusat/cabang, bukan jenis pindah lembaga swasta, berbeda jenis pekerjaan asal dan tempat yang baru.

Syarat-syarat lainnya selain kelengkapan Nilai Ujian atau bukti kelulusan lainnya, juga dibutuhkan bukti domisili di kota tujuan, karena proses seleksi jalur perpindahan tugas tetap mempertimbangkan jarak rumah (saat ini) dengan sekolah tujuan.

7.Bolehkan pendaftar mendaftar lebih dari 1 sekolah..?

JAWAB :

Untuk jenjang SMA, siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi, dapat memilih maksimal 2 (dua) sekolah dalam zonasinya. Bahkan masih dapat melalui jalur prestasi, meskipun jalur prestasi hanya 1 (satu) sekolah.

BACA JUGA :  Disdik Kepri Gelar "SELEKSI PTK BERPRESTASI"

8.Apa solusinya bagi pendaftar yang tidak lolos pada sekolah yang di daftar..?

JAWAB :

Sebagimana dijelaskan di atas, salah satu imbas positif penerapan sistem zonasi ini untuk memberikan peluang bagi sekolah swasta. Siswa yang gagal masuk ke sekolah negeri. Bukan berarti siswa tidak bersekolah, siswa dapat melanjutkan di sekolah swasta. Namun perlu serius untuk memberikan pemahaman dan merubah mindset para orang tua, yang merasa enggan anaknya masuk ke sekolah swasta.

9.Dimana tempat mendaftar ke sekolah yang diinginkan..? Apakah harus mendatangi sekolah atau cukup dari rumah saja melalui website..?

JAWAB :

Sistem PPDB online ini tentunya memberikan kemudahan bagi siswa dan orang tua untuk melakukan akses pendaftaran, cukup dengan laptop atau Gadget di rumah atau dimana saja, asal ada akses jaringan internet. Siswa tetap diwajibkan datang ke sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi formulir pendaftaran agar divalidasi sekolah, dan tetap melakukan komunikasi 2 (dua) arah antara siswa dan sekolah sebatas informasi hasil seleksi, meskipun para siswa dapat memantau hasil perangkingan siswa secara real time secara online.

10.Apakah siswa membayar pendaftaran PPDB online?

Seluruh proses PPDB online tanpa biaya alias gratis.

Sumber : Disdik Kepri