Scroll untuk baca artikel
EKONOMIKEPRINATUNA

Investor Mulai “LIRIK NATUNA”

×

Investor Mulai “LIRIK NATUNA”

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kabupaten Natuna, Minwardi. (Foto : Bernard Simatupang)
– 30 Perusahaan Akan Investasi.

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Setelah mengalami kendala dari tahun ke tahun, akhirnya Kabupaten Natuna didatangi beberapa perusahaan besar dan kecil yang akan melakukan investasi di Kabupaten Natuna pada tahun 2018. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya investor yang mulai mengurus perizinan pendirian usaha di daerah ujung utara NKRI, Laut Sakti Rantau Bertuah tersebut.

Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kabupaten Natuna, Minwardi, didampingi Kabid Perizinan, Muhammad Zainuddin, beberapa waktu yang lalu di Kantornya, mengatakan, ada sekitar 30 perusahaan besar dan kecil yang akan berinvestasi di Natuna.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Namun Minwardi tidak menyebutkan perusahaan apa saja yang akan berinvestasi di Natuna. “Saya tidak hafal nama-nama perusahaannya. Yang pasti dibidang perikanan, tambak udang, dan perkebunan kelapa hibrida,” ujar Minwardi.

Dari beberapa Investor tersebut, rata-rata bergerak di bidang perikanan, yang tersebar dibeberapa Kecamatan di Natuna. “Tapi kebanyakan di daerah Pulau Tiga,” ujarnya.

Mantan Kadis PU itu mengaku, pihaknya tidak akan mempersulit proses perizinan bagi setiap investor. Hanya saja, setiap perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari instansi yang bersangkutan, dalam hal pendirian usaha.

Pasalnya, kata Minwardi, terkadang izin tersebut terbentur dengan regulasi intansi terkait lainnya, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkim, PUPR, Dinas Kesehatan, Kehutanan dan instansi terkait lainnya.

“Kami bisa keluarkan izin, kalau sudah ada rekomendasi dari dinas terkait. Jadi harus sinkron semua, baru kita keluarkan izinnya,” tegas Minwardi.

“Yang jelas kami di perizinan ini, berusaha bagaimana bisa mendatangkan investor sebanyak mungkin, untuk berinvestasi di Natuna. Dengan mendirikan pabrik atau sejenisnya,” tambahnya.

Untuk mewujudkan kegiatan besar tersebut, Dinas Perizinan harus berpartner dengan Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang (BKPTR). Hal ini agar dapat memberikan gambaran tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Natuna kepada setiap perusahaan, supaya tidak terbentur dengan regulasi yang ada.

“Kita harus sampaikan ini kepada para investor, apakah lokasi yang akan dibangun masuk hutan lindung atau tidak. Sebenarnya kalau kita ikuti semua aturan, tak akan terbangun Natuna ini,” pungkas Minwardi. (SK-Nard)

 

Share and Enjoy !

Shares
Shares