Tak Berkategori

Iqbal Daut : Permohonan Paslon NF “TAK MILIKI DASAR HUKUM”

×

Iqbal Daut : Permohonan Paslon NF “TAK MILIKI DASAR HUKUM”

Share this article
Iqbal Daut, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi Walikota Bekasi terpilih, memberikan keterangan pembelaan pada sidang lanjutan gugatan terkait Pilkada Kota Bekasi, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. (Foto : Wak Min)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Iqbal Daut : Permohonan Paslon NF “TAK MILIKI DASAR HUKUM”

SIJORIKEPRI.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, di ruang panel II, Lantai IV, Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat, No 6, Jakarta Pusat, kembali digelar. Agenda sidang untuk mendengar keterangan Paslon No urut 1 pasangan Rahmat Effendi, berjalan cepat dari waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pantauan di lapangan dalam sidang lanjutan permohonan pasangan nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Bekasi, diawali dengan pertanyaan hakim kepada para saksi seperti, Panwas.

Bahkan beberapa kali saksi dari Panwas mendapat teguran hakim saat menjawab pertanyaan yang disampaikan pihak Termohon dari Panwaslu Kota Bekasi, karena Pihak Panwaslu ketika dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Aswanto, mendukung siapakah Drs Rayendra Sukarmadji (Sekda Kota Bekasi ), dijawab oleh Juru Bicara dari Panwaslu, kira-kira mendukung Paslon No 1.

Lalu Saldi Isra anggota Majelis Hakim menegur Pihak Panwaslu, bahwa Panwaslu harus Netral jadi harus tegas menyatakan jawabannya, sehingga Majelis Hakim mempertanyakan kembali mendukung siapa Drs Rayendra Sukarmadji, dijawab oleh Panwaslu Kota Bekasi dengan ucapan mendukung Paslon No 1.

BACA JUGA :  Putusan MK Bukti Kemenangan Masyarakat Kepri

Sidang yang dimulai dari pukul 14.00 WIB, Rabu, 1 Agustus 2018, dengan gugatan yang telah teregristasi dengan nomor 27/PHP KOT- XVI/2018, yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 2, dengan agenda persidangan mendengarkan Jawaban Pihak Termohon KPU Kota Bekasi dan Pihak Panwaslu Kota Bekasi, serta mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Paslon Nomor urut 1.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aswanto, Hakim Anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul tersebut, sempat beberapa kali memperingatkan Pihak Panwaslu Kota Bekasi selaku salah satu pihak Termohon, agar tidak boleh mengatakan kalimat kira-kira saat menyatakan Drs Rayendra Sukarmadji M.Si, NIP 195807241986031007, jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, dalam Keterangan Tertulis Panwaslu Kota Bekasi mengutarakan bahwa Sekda Kota Bekasi tersebut telah mendapat Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-900/KASN/4/2018, tanggal 24 April 2018. Perihal rekomendasi atas Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n Drs Rayendra Sukarmadji M.Si.

Suasana yang agak menegang mulai cair, saat Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto meminta Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon Nomor Urut 1 untuk membacakan keterangan Pembelaannya.

BACA JUGA :  Bahayakan Penerbangan Wings Air, PMP Diamankan Petugas

Iqbal Daut Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi Walikota Bekasi terpilih dan Tri Adhiyanto, Wakil Walikota Bekasi terpilih, selaku pihak terkait Paslon Nomor urut 1, dalam keterangan Pembelaannya secara tertulis dikatakan dalam Pokok Permohonannya bahwa, pada prinsipnya Pihak Terkait Menolak Semua Dalil-dalil Pemohon Paslon Nomor urut 2, karena tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga patut untuk ditolak.

Tak hanya itu, Iqbal Daut selaku Kuasa Hukum Rahmat Effendi – Tri Adhiyanto Paslon Nomor urut 1 dalam keterangan pembelaan tertulisnya juga mengatakan, bahwa Pemohon dalam prihal permohonannya, mengajukan Perkara Permohonan Pembatalan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018, akan tetapi dalam Posita Permohonannya sama sekali tidak menguraikan alasan-alasan atau dalil-dalil mengenai masalah selisih rekapitulasi hasil suara pemilihan akibat dari pengurangan atau penambahan suara yang tidak semestinya sebagaimana Opini dan Asumsi-asumsi Pemohon dalam Posita Permohonannya.

“Tetapi pemohon hanya mendalilkan sebagaimana Pokok Permohonannya hanya mengenai Penghitungan Suara, dimana menurut Pemohon perolehan suara masing-masing pasangan calon telah tidak sesuai dengan penghitungan suara,” papar Iqbal.

BACA JUGA :  Lowongan Kerja “PT. ADHI KARYA (PERSERO) TBK”

Maka dengan tegas Iqbal Daut, Kuasa Hukum Rahmat Effendi, mengatakan, bahwa tidak benar dalil-dalil yang diajukan Pemohon sehingga Pihak Terkait meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor. 120/PL.03.6-Kpts/3275/KPU-Kota/VII/2018, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018 tanggal 6 Juli 2018.

“Dan menetapkan Dr Rahmat Effendi sebagai Walikota Bekasi dan Tri Adhiyanto sebagai Wakil Walikota Bekasi Priode 2018-2023 ,” tegas Iqbal.

Sementara itu, Majelis Hakim Konstitusi dalam akhir persidangan dikatakan oleh Hakim Ketua Aswanto, mengatakan, bahwa sidang ditunda untuk Jadwal waktu dan materinya akan disampaikan melalui Surat Undangan Panggilan Sidang secara resmi yang akan disampaikan setelah dilakukan rapat dan mendengarkan masukan dari Majelis Pertimbangan Hakim (MPH), Mahkamah Konstitusi. Demikian jelas Aswanto Hakim Ketua. (wak min)