BATAMKEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Ismeth Abdullah Beri Sinyal Maju di Pilkada Gubernur Kepri

×

Ismeth Abdullah Beri Sinyal Maju di Pilkada Gubernur Kepri

Share this article

Batam (SK) — Mantan Gubernur Kepri, ‎Ismeth Abdullah, tidak menutup kemungkinan maju di pemilihan Gubernur Kepri dalam Pilkada Desember 2015 mendatang.

Dalam pertemuan di Pelita, beberapa kali wartawan meminta penegasan atas sikapnya untuk Pemilukada gubernur atau kabupaten/kota. Tapi, Ismeth terlihat enggan berkomentar banyak.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Namun begitu, dia mengatakan jika memang dikehendaki, ia akan maju.

“Kalau memang dikehendaki apa boleh buat. Tapi saya memang fokus ke Batam,” ucap Ismeth, seperti dikutip dari batamnews.com, Jumat (10/7/2015).‎

BACA JUGA :  Siapa Paling Layak ? Isdianto, Ismeth atau Huzrin

Ismeth mengaku prihatin dengan kondisi Batam saat ini. Ia tak menampik jika dirinya memiliki keinginan untuk maju sebagai bakal calon (Balon) wali kota Batam.

Apalagi, saat ini pun tidak ada aturan Pemilukada yang melarang dirinya untuk ikut serta Pilkada. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan narapidana diperbolehkan ikut dalam pemilukada.

Disinggung mengenai aturan KPU yang melarang mantan gubernur menjadi calon walikota atau bupati, Ismeth membantah hal tersebut.

BACA JUGA :  Hanura Bintan Dukung Kadernya Maju di Pilgub Kepri

Menurut Ismeth, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk calon incumbent.‎

“Itu kalau incumbent‎ yang dilarang turun dari gubernur jadi calon wali kota, kalau saya beda,” kata Ismeth sambil tersenyum.

“Misalkan seperti Pak Sani mau mencalonkan jadi wali kota, itu tidak boleh karena incumbent. Harus ada jeda dan sudah kembali menjadi rakyat biasa, kayak saya ini baru boleh,” ujar Ismeth lagi.

BACA JUGA :  Ismeth Abdullah Minta Izin, Restu dan Dukungan Rakyat Kepri

Ismeth melayangkan gugatannya ke MK atas larangan narapidana ikut serta dalam Pemilukada dan kemudian dimenangkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan Pasal 7 huruf g Undang-undang (UU) No 8 yahun 2005 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walli Kota (UU Pilkada). Dengan dibatalkannya pasal itu, maka mantan narapidana yang pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman pidana lima tahun tetap bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. (SK-DY)

Ismeth Abdullah Beri Sinyal Maju di Pilkada Gubernur Kepri (Photo : Istimewa)
Ismeth Abdullah Beri Sinyal Maju di Pilkada Gubernur Kepri
(Photo : Istimewa)