Tak Berkategori

Jokowi Tegaskan Pembubaran HTI “TELAH DIKAJI SEJAK LAMA”

×

Jokowi Tegaskan Pembubaran HTI “TELAH DIKAJI SEJAK LAMA”

Share this article
Presiden Jokowi. (Foto: Humas/Rahmat)

SIJORIKEPRI.COM, JAKARTA — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (19/07/2017).

Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah setelah melalui pertimbangan matang tanpa tendensi politik tertentu. Keputusan juga diambil dengan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Demikian diungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi hal tersebut, dalam rilis kepada SIJORIKEPRI.COM, Rabu, (19/07/2017).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Iya kan sudah saya sampaikan yang lalu, bahwa ‎pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama. Juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama dan dari masyarakat. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” ujar Presiden, di Jakarta Convention Center.

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017 lalu. (SK-Nard/BPMI SETPRES)