Kasus Pengrusakan Hutan Lindung Sei Jago Bintan Mulai Disidang
SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Dugaan kasus pengrusakan Hutan Lindung yang terjadi di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, mulai disidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan.
Kasus ini, menetapkan dua tersangka, berinisial ES dan E. Dalam proses penyidikan, dua pelaku secara sengaja telah membabat hutan lindung, untuk pembuatan jalan sepanjang lebih kurang 4.5 km dengan memakai alat berat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo, mengatakan, untuk tahap awal sidang, hakim akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), di lokasi yang digarap dua pelaku.
”Kita akan proses secara tuntas kasus ini. Sidang awal, kita akan melakukan sidang Pemeriksaan Setempat,” kata Sigit Prabowo.
Sidang pemeriksaan setempat ini, lanjutnya, rencana dilaksanakan Kamis, (02/05/2019). Tim Kejari, katanya, akan turun ke lokasi Hutan Lindung Desa Lancang Kuning dengan menghadirkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa, Penasehat Hukum, Penyidik, serta Ahli Kehutanan.
Sigit menyampaikan bahwa, pelaku didakwa pasal 92 ayat (1) huruf a atau 92 ayat (1) huruf b atau pasal 94 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun. (Wak Tar)
[Total: 0 Average: 0]
Related Posts
Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemkab Natuna
Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkum dan HAM RI
Lokasi Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkum dan HAM
Kepri Peduli Bagikan 100 Paket Sembako Buat Korban Banjir Tambelan
Pemko Serahkan Bantuan Peralatan Penunjang Prestasi dan Pembelajaran SMP
No Responses