LINGGAPENDIDIKAN

Kepala Sekolah Mutasi Kesulitan Memasukkan Dapodik

×

Kepala Sekolah Mutasi Kesulitan Memasukkan Dapodik

Share this article

– Input Data Ditolak Server.

LINGGA (SK) — Mutasi Kepala sekolah yang dilakukan Pemkab Lingga, pada 26 Februari 2015 lalu, berimbas pada sulitnya kepala sekolah melakukan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk disesuaikan dengan sekolah tempat mereka bertugas yang baru.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Input data yang mereka lakukan selalu ditolak server Dapodik, tentu saja hal ini dikuatirkan dapat mengurangi jam mengajar sebagai persyaratan guru untuk kenaikan pangkat atau mendapatkan tunjangan profesi.

“Apakah karena masih memakai SK yang lama, sehingga data yang dimasukkan selalu ditolak,” sebut salah seorang kepala sekolah, pada saat sosialisasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Singkep, Senin (09/03/2015).

BACA JUGA :  HUT ke 27, Lanal Dabo Singkep Gelar Lomba Lingga Fun Fishing

Selain masalah sulitnya memasukan data dapodik, masalah lainnya yang dihadapi ialah, bagi kepala sekolah yang dimutasi ke daerah pesisir, sistem pendidikan untuk sekolah yang memiliki kelas jauh. secara aturan, untuk kelas jauh tidak memenuhi persyaratan guna ditetapkan dalam satu rombongan belajar (rombel), rata-rata jumlah murid kelas jauh, jauh dari ketentuan yang ditetapkan, murid kelas jauh berkisar 20 hingga 30 orang, Apakah ini, tidak bermasalah saat dimasukan dalam jumlah jam mengajar guru.

“Sulitnya memasukan perubahan SK guru dalam Dapodik dikuatirkan menjadi halangan bagi sekolah untuk mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah pusat. Sebab, sesuai ketentuan, bantuan yang diberikan pemerintah berdasarkan Dapodik sekolah, kami berharap diadakannya sosialisasi bagaimana melakukan perubahan Dapodik untuk kepala sekolah yang terkena mutasi,” terang seorang kepala sekolah, yang disetujui oleh rekan-rekan kepala sekolah lainnya.

BACA JUGA :  Sofyan Jabat Plt Kadis Perkim Kepri

Ditempat yang sama, Rahmad Surya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kabid Dikdas Disdikpora) Kabupaten Lingga, menyampaikan, dalam melakukan perubahan Dapodik guru bagi kepala sekolah yang mendapat SK baru, sebernarnya tidaklah sulit, hal yang pertama dilakukan adalah membuat rincian perubahan terlebih dulu.

“Masukan nomor SK yang baru lengkap dengan tanggal kapan mulai mengajar ditempat baru dan keluar dari sekolah lama, jika data yang dimasukan tersebut benar tidak mungkin ditolak,” jelasnya.

Dilanjutkan, Perubahan Dapodik harus sesuai dengan SK tugas yang baru, dan harus dapat dimsukan dalam Dapodik guru. Jika tidak dilakukan, dipastikan akan menjadi persoalan bagi guru untuk mendapatkan berbagai hak dari pemerintah.

BACA JUGA :  Ansar Ahmad Gantungkan Nasib SDM Kepri Kepada Para Kepala Sekolah

“Kalau data tidak di input pasti bermasalah,” ungkapnya.

Menurut Rahmad, Bagi kepala sekolah yang memilki kelas jauh, harus dapat mengatur ada kebijaksanaan dalam mengatur sistem kelas jauh, sebelum ada aturan pelaksanaan sistem kelas jauh, yang terpenting tidak melanggar aturan pendidikan.

“Carilah solusi yang bijak. Bila belum ada solusi terpaksa digabungkan dulu dengan jumlah Rombel sekolah induk, untuk pengaturan kelas jauh saat ini masih digodok Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, walau kelas jauh telah diakui, secara legalitas keberadaannya belum diakui, makanya perlu kebijakan dari kepala sekolah menentukan sistem yang baik untuk kelas jauh,” imbuhnya. (SK-Pus)