SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau H Nurdin Basirun, mengatakan, bahwa Kepri sangat butuh adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelola Barang Milik Daerah.
Hal ini lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam manajemen pengelolaan barang milik daerah, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemda dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib dan transparan, serta aktualisasi peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya, maupun penyelenggaraan barang milik daerah khususnya, sehingga dapat bermanfaat bagi semuanya.
“Pengeloaan barang milik daerah yang baik juga dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain, karena jumlah dan nilai aset yang tersaji dilaporan keuangan, akan menjadi cerminan kondisi optimal daerah kita ini,” kata Gubernur dalam Rapat Paripurna penyampaian Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis, (12/04/2018).
Untuk itulah tegas Nurdin lagi, bahwa Kepri sangat membutuhkan adanya Perda tentang Pengelola Barang Milik Daerah. Selanjutnya Nurdin mengharap kerjasama dan dukungan dari DPRD Kepri, agar berkenan menerima Ranperda yang dia sampaikan ini.
Sementara itu Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan, setelah menerima Ranperda ini, selanjutnya Dewan akan melakukan rapat internal untuk pembentukan Pansus. Selanjutnya akan diagendakan rapat mendengarkan pandangan umum masing-masing fraksi, pada Senin, (16/04/2018).
Pada paripurna itu, Gubernur didampingi oleh Wakil Gubernur H Isdianto dan Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah, sedangkan Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I DPRD Kepri, Rizki Faisal. Paripurna juga dihadiri sejumlah kepala OPD, dan perwakilan FKPD. (Wak Tung/R)