KEPRITANJUNG PINANG

Kominfo Kepri Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019

×

Kominfo Kepri Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019

Share this article
Mewakili Gubernur Kepri, Asisten Administrasi Pemerintahan Kepri, Raja Ariza, menyerahkan penghargaan kepada Kota Batam yang berhasil meraih peringkat 1 Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019, katagori Badan Publik Pemerintah Daerah. (Foto : Diskominfo Kepri)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Kominfo Kepri Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri bekerjasama Komisi Informasi Provinsi Kepri menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2019, di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu, (4/12/2019) malam.

Para pemenang berasal dari Badan Publik Pemerintah Daerah dan Badan Publik Vertikal se-Kepri, karena selama ini telah memberikan pelayanan informasi publik terbaik. Kegiatan ini sebagai wujud komitmen lembaga ini untuk memberikan pelayanan publik, khususnya pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, melalui Asisten Administrasi Pemerintahan Kepri, Raja Ariza, mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi pedoman bersama dalam memberikan pelayanan informasi publik.

Undang-Undang ini memberikan pesan penting untuk membuka akses informasi publik, jaminan akses informasi publik, agar masyarakat dapat mengetahui terhadap hak-hak informasi publik tersebut.

Bahkan dalam Undang Undang Dasar Pasal 28 F, secara gamblang dan cukup terang disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

BACA JUGA :  Pemprov Kepri Sampaikan Ucapan Selamat Atas Pelantikan Rudi Margono sebagai Kajati Provinsi Kepri

Maka hak akses informasi publik terhadap setiap individu masyarakat telah menjadi hak azasi manusia.

”Namun demikian, kita juga perlu memahami bersama bahwa transparansi memang penting, cukup strategis dan menjadi komitmen bersama. Hanya saja, transparansi bukan berarti buka-bukaan alias keterbukaan informasi tanpa batas,” kata Raja Ariza.

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, juga dijelaskan, perlu dan pentingnya melindungi dan menjaga informasi yang dikecualikan atau informasi rahasia. Informasi yang terkait membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, informasi privat atau berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, merupakan informasi yang dikecualikan, yang tidak boleh diakses dan dikuasai oleh masyarakat sebagai pemohon informasi publik.

”Pemberian Anugerah ini dapat kita ambil hal positifnya. Melalui kegiatan pemberian Anugerah ini, dapat memberikan pesan penting bagi kita semua tentang pentingnya ikhtiar bersama memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Badan Publik di Kepri terus berbenah dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, pelayanan yang cepat, tepat waktu, mudah dan efektif,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Tanjung Pinang Heboh, Seorang Pria Ditemukan Mengapung di Kampung Kolam

Raja Ariza mengajak Badan Publik yang meraih penghargaan agar prestasi atau penghargaan yang diperoleh dapat dipertahankan atau ditingkatkan. Sementara yang belum mendapatkan kesempatan dalam perolehan penghargaan tersebut, lebih giat lagi membenahi Badan Publiknya, dengan memperbaikan pengelolaan pelayanan informasi publik yang lebih baik.

”Yang terpenting adalah komitmen kita bersama untuk selalu berbenah, yang muaranya adalah memberikan dan memastikan pelayanan publik yang lebih berkualitas,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, melalui Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Tasneti, mengatakan, acara Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik ini dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dalam pemberian penghargaan kepada Badan Publik Pemerintah Daerah dan Badan Publik Vertikal se-Provinsi Kepulauan Riau, dengan Pelayanan Informasi Publik Terbaik.

BACA JUGA :  Diskominfo dan KPID Kepri Perkuat Koordinasi Jelang Berlakunya ASO di Kepri

Pemberian penghargaan kepada Badan Publik memberikan pesan penting bagi semua pihak, tentang pentingnya usaha bersama memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Badan Publik di Kepulauan Riau telah berbenah dan terus berbenah dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas. Pelayanan yang cepat dan tepat waktu, mudah dan efektif.

“Saya mengajak kepada Badan Publik untuk terus membenahi Badan Publiknya dengan meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi publik yang lebih baik. Yang terpenting adalah komitmen kita bersama untuk memberikan dan memastikan pelayanan publik yang lebih berkualitas,” katanya.

Dinas Kominfo Kepri memiliki komitmen yang cukup tinggi dalam memberikan pelayanan publik. Dinas ini terus berbenah untuk pelayanan informasi publik yang berkualitas.

”Oleh karena itu, kami juga membuka diri terhadap masukan dan pandangan masyarakat, khususnya kritik yang konstruktif dari masyarakat,” katanya.

Kominfo mengucapkan selamat kepada Badan Badan Publik yang telah berhasil meraih penghargaan. Semoga dapat dipertahankan, teruslah berbenah dengan berkomitmen memberikanan pelayanan publik yang lebih baik di masa yang akan datang. (Wak Rans)