[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
KPU Tetapkan Rahmad Effendi-Tri Adhiyanto “WALIKOTA dan WAKIL WALIKOTA BEKASI TERPILIH”
SIJORIKEPRI.COM, KOTA BEKASI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Bekasi, menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, terpilih pasangan Rahmad Effendi-Tri Adhiyanto, untuk masa periode 2018-2023.
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2018 terpilih digelar di Hotel Santika Bekasi Selatan, Sabtu, (11/8/2018). Pleno penetapan dipimpin lansung oleh Ketua KPUD Kota
Bekasi, Ucu Asmara Sandi, didampingi empat komisioner.
Secara bergantian komisioner KPUD Kota Bekasi membacakan dasar keputusan penetapan Walikota dan wakil Walikota Bekasi. Intinya, pasangan Rahmad Effendi-Tri Adhiyanto, mendapat suara terbanyak sesuai mekanisme.
“KPUD Kota Bekasi telah menerima salinan keputusan terkait sengketa Pilkada Kota Bekasi dari Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan paling lama tiga hari setelah salinan putusan diterima sudah ada penetapan calon terpilih,” jelas Kanti Prayogo, saat membacakan putusan KPU dalam pleno.
Adapun hasil rekapitulasi perhitungan akhir perolehan suara untuk pasangan nomor urut 1 Rahmad Effendi – Tri Adhiyanto total berjumlah 697.634 suara, sedangan pasangan nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhi 335.900 suara. Usai membacakan penetapan Walikota terpilih, KPUD Kota Bekasi menyerahkan rekapan keputusan masing masing ke partai pengusung Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Terlihat hadir dalam pleno tersebut, calon Walikota nomor urut 2, Nur Supriyanto didampingi beberapa tim berpakaian putih. Hadir Calon Walikota terpilih Rahmad Effendi-Tri Adhiyanto, serta seluruh partai pengusung pasangan Bang Pepen sapaan akrab Walikota terpilih itu. (wak min)