KEPRITANJUNG PINANG

Lis Himbau Wajib Pajak “BERKONTRIBUSI DALAM PEMBANGUNAN”

×

Lis Himbau Wajib Pajak “BERKONTRIBUSI DALAM PEMBANGUNAN”

Share this article
Kegiatan Gebyar Wajib Pajak Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017. (Foto : Humpro Tanjungpinang)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah,SH, menghimbau khususnya Wajib Pajak (WP) untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan membayar pajak. Pajak menjadi salah satu sektor pendapatan yang diandalkan oleh daerah, untuk membiayai sejumlah pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Ada sebelas jenis pajak, tutur Lis, yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Tanjungpinang, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Penerimaan sektor pajak terhadap PAD dilihat dari tahun 2013 sampai dengan 2016 menunjukkan grafik peningkatan, sebagai berikut, pada tahun 2013 sebesar Rp 54. 500.409.040, 2014 sebesar Rp 61.400.579.533, tahun 2015 sebesar Rp.61.711.672.182, dan di tahun 2016 mencapai Rp. 65.410.594.311.

BACA JUGA :  Dua Penjual Sayur Pasar Toss 3000 Terinfeksi Positif Covid-19

Namun Lis menyadari, bahwa kenaikan PAD dari sektor pajak tersebut belum maksimal. Hal ini disebabkan masih ada WP yang memiliki kesadaran dan komitmen yang rendah dalam membayar pajak.

“Saya optimis target pajak akan tercapai. Sebagai upaya meningkatkan pendapatan pajak, kita lakukan jemput bola ke WP, melalui petugas pajak dan Kelurahan yang akan melayani dan membantu WP untuk membayar kewajiban pajaknya,” ucap Lis, dalam sambutannya pada acara Gebyar Wajib Pajak Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017, di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Minggu, (08/10/2017).

Disamping itu, kata Lis, Lurah dan perangkat RT/RW harus mampu memberi pemahaman dan mensosialisasikan WP yang berada di wilayahnya, untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Misalnya, Lis, mencontohkan pajak restoran dan hotel, sebenarnya yang membayar itu adalah konsumen, karena biaya yang dibayarkan sudah termasuk pajak “tax included”, jadi pajak itu dititipkan ke pengusaha untuk disetorkan ke daerah, pemahaman inilah yang perlu kita sosialisasikan.

BACA JUGA :  Rohaizat : DPRD dan SKPD Wajib Jadi Pelopor Perda KTR

Kemudian kewajiban Pajak PBB, kendala yang ditemui, adanya peralihan hak tanah, Lis mencontohkan lagi, satu objek pajak muncul lima nama, dan semuanya punya kewajiban membayar pajak, sehingga mereka merasa kelima nama itu punya kewajiban membayar, dan pada akhirnya terjadi penunggakan.

Karena itulah, Lis minta perlu dilakukan validasi data untuk memverifikasi siapa sebenarnya yang punya kewajiban untuk membayar pajak, sehingga pemugutan pajak tersebut bisa maksimal.

“Pendapatan pajak harus kita gali dari semua elemen, kewajiban pajak murni sesuai undang-undang, bukan membebankan masyarakat. Mari bersama-sama kita membangun Kota Tanjungpinang dengan berkontribusi membayar pajak” ujar Lis.

Sebelumnya, Hj. Riani, selaku Ketua Pelaksana, mengatakan, kegiatan ini dimaksud memberi motivasi dan dorongan kepada masyarakat atau WP, agar taat dan tertib membayar pajak, sehingga pendapatan dari pos pajak daerah akan lebih meningkat.

BACA JUGA :  Lis Lantik Pejabat Eselon II Pemko Tanjungpinang “INI NAMA-NAMANYA”

Riani, mengungkapkan, saat ini kontribusi pajak terhadap PAD masih sangat kecil yaitu sebesar 12,85 persen. Ini berarti, Pemerintah Kota Tanjungpinang harus lebih giat lagi mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, khusunya dari sektor pajak.

“Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum taat membayar pajak, kami mengharapkan partisipasi dan kerjasamanya, agar pembangunan Kota Tanjungpinang dapat berjalan sesuai yang kita harapkan,” ucapnya.

Gebyar wajib pajak dimeriahkan dengan kuis dan sejumlah doorprize menarik, seperti TV, kulkas, mesin cuci, blender, dan hadiah menarik lainnya.

Turut hadir, Wakil Walikota H. Syahrul, S. Pd, Sekretaris Derah, Drs. Riono, M. Si, Kepala OPD, Camat, Lurah, Pengusaha, Notaris, masyarakat, RT/RW, serta Wajib Pajak. (SK-DY/R)