KEPRITANJUNG PINANG

Lis : Penegakan Hukum Itu “BERASASKAN KEADILAN”

×

Lis : Penegakan Hukum Itu “BERASASKAN KEADILAN”

Share this article
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto : Humpro Tanjungpinang)
– Kalau Masih Ada Porsi PPNS, Pemerintah Akan Ambil Peran.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Kefarmasian Bagi Pemilik Sarana/Pengelola Apotek dan toko Obat Se-Kota Tanjungpinang, mengatakan tujuan dikumpulkan Pemilik Sarana/Pengelola Apotek dan Toko Obat, agar jangan ada masalah kecil nanti jadi besar, sehingga yang tidak salah menjadi salah.

Apalagi kata Lis, kondisi ekonomi kita sedang sulit. Kalaupun ada penertiban, lakukanlah dengan bersasaskan pendekatan dan kekeluargaan .

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saya tidak mau penegakan hukum itu berdasarkan tekanan, tapi berasaskan keadilan,” katanya, di Gedung Serba Guna Bulang Linggi, Jalan H. Agus Salim, Tepi laut, Tanjungpinang, Jumat, (29/09/2017).
.
Ia tidak menginginkan dunia apoteker itu akan terganggu dengan isu-isu yang tidak terlau penting, atau mungkin karena ada kepantingan-kepentingan. Maka peran penting pemerintah melakukan pembinaan, menjaga dan mengayomi.

BACA JUGA :  Kapal SB Evelyn Calista 01 tujuan Tanjung Pinang Terbalik, Ini Nama-Nama Korban Yang Selamat dan Meninggal Dunia, Total 73 Orang

“Jangan sikit-sikit ada masalah, proses. Ini bisa hancur ekonomi kita. Saya punya tanggung jawab itu,” ujarnya.

Baru-baru ini berkembang pemberitaan, dimana salah satu Apotik diduga menjual obat diatas HET (Harga Eceran Tertinggi), di mana menurut Lis, hal itu perlu dipelajari dulu aturan-aturanya, agar tidak menjadi isu yang negatif yang akan mempengaruhi stabilitas ekonomi.

Pada BAB III tentang Pemberian Informasi HET, pada Pasal 7 Ayat 1, memang menyebutkan hanya bisa menjual dengan harga sama/lebih rendah dari HET, namun pada pasa 2 disebutkan dikecualikan dapat lebih tinggi, bila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pada pasal 3 pihak Apotik, Toko Obat dan Instalasi Farmasi juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Lis berharap, kepada Ketua IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), Tanjungpinang/Bintan, agar begitu ada permasalahan isu terhadap Apotik, tampil-lah untuk mengkroscek, sehingga isu tidak bias.

Sehingga dengan stabilitas kondisi ekonomi Tanjungpinang khususnya dan Indonesia, yang belum begitu baik, tentunya hal-hal yang sensitif seperti ini, jangan sampai menambah dampak buruk.

BACA JUGA :  Aunur Rafiq : Pemuda Pancasila Hendaknya “JADI CONTOH BAGI MASYARAKAT”

“Pemerintah memiliki Tanggungjawab menjaga stabilitas ekonomi dan terus berupaya dan berusaha bagaimana jangan sampai inflasi di Tanjugpinang itu tinggi dan pertumbuhan ekonomi itu membaik. Sehingga, hal yang terkait dengan permasalahan ekonomi ini, saya sangat sensitif,” ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Lis berharap, jika memang ada karaguan, dan masalah, Ketua IAI harus tampil, harus bisa melakukan mengklarifikasi dan mengkroncek tentang permasalahan, hingga masalah itu berhenti dan tidak berkembang sebagaimana yang tidak kita inginkan.

“Jadi usahakan bisa diselesaikan di tingkat internal, kecuali sudah melanggar pidana umum itu bebeda. Tapi kalau bersifat masih kewenangan PPNS, saya juga minta tolong jangan di bawa-bawa dulu ke ranah hukum,” imbuhnya.

Lis menyebutkan, tidak semuanya pelanggaran administrasi adalah tindakan pidana dan kalau masih ada porsi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), maka pemerintah akan ambil peran itu, sehingga tidak menjadi hal-hal sensitif yang luar biasa.

BACA JUGA :  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Polri

“Jangan nanti jika ada masalah baru mencari menyelesaikan masalah itu. Kalau bisa, bikin satu grup pengelola dan pemilik toko obat. Jadi kalau ada apa-apa bisa saling share. Kalau ada Informasi perkembangan obat-obat yang baru akan cepat. Karena kalau surat kadang mereka tidak/malas membaca, sehingga penertiban kemarin itu banyak yang tidak tahu,” pungkasnya.

Pada acara Sosialisasi Peraturan Kefarmasian Bagi Pemilik Sarana /Pengelola Apotek Dan toko Obat Se-Kota Tanjungpinang itu juga dihadiri, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kota Tanjungpinang, Rustam, Ketua IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Kota Tanjungpinang/Bintan, Susilo Budi Hartanto, serta 50 orang pemilik Apotek dan 49 Orang Pemilik toko dan 45 Apoteker. (SK-MU)