KEPRITANJUNG PINANG

Lis : Tenaga Kerja Disabilitas “WAJIB DIPERHATIKAN”

×

Lis : Tenaga Kerja Disabilitas “WAJIB DIPERHATIKAN”

Share this article

TANJUNGPINANG (SK) – Perusahaan selama ini, banyak yang memandang sebelah mata kepada penyandang disabilitas, padahal jika dilihat dari pola dan cara berfikir mereka lebih jauh dari pada orang-orang yang normal. Hal ini disampaikan oleh Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah, ketika membuka kegiatan Sesi Interaktif Penempatan Hak-Hak Kerja Khusus Penyandang Disabilitas, yang digelar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, di Hotel Halim, Tanjungpinang, Selasa, (19/04/2016).

“Para penyandang disabilitas, mereka memiliki kesempatan yang sama. Dan dalam pertemuan ini, nantinya akan membuka peluang kerja, karena kalau kewajiban itu tidak dipenuhi nantinya akan memiliki sanksi untuk perusahaan yang bersangkutan,” kata Lis.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Lis juga menjelaskan, hak-hak tenaga kerja khusus, seperti disabilitas, wajib diperhatikan, karena ada satu persen hak-hak penyandang disabilitas, untuk diberi pekerjaan di perusahaan swasta dan pemerintahan.

BACA JUGA :  565 Warga Tanjung Pinang Positif Terinfeksi Virus Corona

Sementara itu, Kepala Dinas dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Drs Surjadi MT, mengatakan, berdasarakan undang-undang Ketengakerjaan, tenaga kerja khusus penyandang disabilitas wajib diberi kesempatan.

BACA JUGA :  Nelayan Bintan Dapat Bantuan “KAPAL MOTOR dan SARANA BUDIDAYA”

“Dengan hak-hak penyandang disabilitas, wajib diberi kesempatan atau peluang yang sama dengan orang normal,” ujarnya.

Surjadi juga menambahkan, UU No 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan disabilitas, perusahaan wajib menerima 1 orang tenaga kerja penyandang disabilitas dari 100 karyawan yang normal.

“Kewajiban perusahaan yang selama ini terlupakan, adalah satu persen hak-hak penyandang disabilitas untuk dapat bekerja di perusahaan. Perusahaan yang berskala internasional sekalipun,” kata Surjadi.

Surjadi berharap, dengan adanya kegiatan ini, semoga Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Perusahaan yang berbadan hukum, bisa memberikan hak-hak kepada penyandang disabilitas.

BACA JUGA :  Gebyar Hardiknas 2017 "RIBUAN ANAK PAUD SENAM CERIA"

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa memberikan peluang kapada penyandang disabilitas, untuk ditempatkan menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah dan Perusahaan-perusahaan yang khususnya ada di Kota Tanjungpinang,” harapnya.

Kegiatan ini diikuti 50 peserta, terdiri dari 11 peserta disabilitas, termasuk pengurus disabilitas, selebihnya dari BUMN, BUMD dan perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum. (SK-RA/C)

Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah, Kadisnaker Surjadi dan Peserta Sesi Interaktif Penempatan Hak-Hak Kerja Khusus Penyandang Disabilitas.(Foto : Dedi Yanto)
Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah, Kadisnaker Surjadi dan Peserta Sesi Interaktif Penempatan Hak-Hak Kerja Khusus Penyandang Disabilitas. (Foto : Dedi Yanto)