KEPRITANJUNG PINANG

Lis : WBK dan WBBM “BUKAN HANYA WACANA”

×

Lis : WBK dan WBBM “BUKAN HANYA WACANA”

Share this article
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan unsur Forkompinda, menghadiri penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas Pembangunan WBK dan WBBM. (Foto Patar Sianipar)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dan unsur Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Tanjungpinang, ikut menjadi saksi dalam penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas Pembangunan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Kamis, (23/11/2017).

Pada acara itu dilakukan pengucapan ikrar bersama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Joni SH MH, seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara, sebelum penandatangan dilakukan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan, WBK dan WBBM memang seharusnya menjadi komitmen bersama, dan bukan hanya sekedar sebuah wacana belaka. Dengan demikian, nantinya akan melahirkan birokrasi yang dapat memberikan pelayanan maksimal. Saat ini Pemko Tanjungpinang juga melakukan hal yang sama, yakni pembenahan dikalangan birokrasi dan pelayanan publik secara bertahap.

BACA JUGA :  Pasukan Merah Putih Narapidana “BERKARYA” di Tengah Masyarakat

“Penandatangan ini diharapkan dapat memperkokoh komitmen bersama, dalam mewujudkan birokrasi yang dapat memberikan pelayana maksimal, serta bebas dari korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Syahrul dan Rahma Hadiri Khataman Al Qur'an BKMT Tanjungpinang

Sebagai Walikota, Lis sangat mendukung dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap apa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sebagai bukti kesungguhan institusi, demi mewujudkan lembaga yang bersih, berwibawa, dan bebas dari KKN.

“Ini merupkan salah satu tekad institusi aparatur negara, sesuai dengan Peraturan Menpan RB No 60 tahun 2012, tentang pedoman zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi besih dan melayani dilingkungan kementrian/lembagan dan pemerintah daerah, agar pelayanan publik pada institusi aparatur negara dapat menjadi berkualitas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolda Kepri : Bawaslu Rekomendasikan 25 Pemilu Ulang

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Joni SH MH, berharap dengan komitmen bersama ini, nantinya kedepan kepercayaan publik kepada penegak hukum semakin baik.

“Mari kita tingkatkan integritas Pengadilan Negeri dengan cara memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas kepada masyarakat, akuntable, dan ikhlas,” tutupnya.

Acara itu juga dihadiri Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Sekdako Tanjungpinang, Irwan, Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang, Winarsih, dan juga Kadis Sosial, Agustiawarman. (SK-PS/C)