GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRIOPINIRAMADHANTANJUNG PINANG

Menunggu THR “TUNJANGAN HARI RAYA…!!!”

×

Menunggu THR “TUNJANGAN HARI RAYA…!!!”

Sebarkan artikel ini
Zamroni SH MM, Praktisi dibidang SDM dan Dosen di STIE Pembangunan Kota Tanjungpinang. (Foto : Istimewa)
Oleh : Zamroni, SH,.MM
(Praktisi dibidang SDM dan Dosen di STIE Pembangunan Kota Tanjungpinang)

SIJORIKEPRI.COM — Bulan Puasa sudahlah berjalan, kini para karyawan Perusahaan mulai menunggu uang tahunan yang namanya THR (Tunjangan Hari Raya). Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, (PKWT).

Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan atau dapat ditentukan lain, sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dan Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan, dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Batam Ingatkan Pengusaha, Bayarkan THR Tepat Waktu

Sedangkan terkait besarnya Tunjangan Hari Raya berdasarkan peraturan tentang THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung, jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam Peraturan Menteri No.6 Tahun 2016, diatur juga mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, serta adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran, akan tetapi kita berharap semua Perusahaan mematuhi peraturan, sehingga semua karyawan dapat mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang mereka tunggu-tunggu setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Yos Guntur Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polresta Barelang

Kita berharap suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri ini tetap kondusif, ada saling menghargai antara pihak Perusahaan dan Karyawan, sehingga apabila ada sesuatu masalah bisa segera dapat diselesaikan secara musyawarah. Dan perlu diketahui bahwa apabila permasalahan belum terselesaikan secara musyawarah diinternal Perusahaan, maka masing-masing pihak mempunyai hak untuk menempuh jalur hubungan industrial, baik melalui mediasi di Dinas Tenaga kerja ataupun melalui Pengadilan Hubungan Industruail (PHI). Yang pasti, kita semua menginginkan setiap ada masalah bisa terselesaikan secara baik, tanpa adanya hal-hal yang menjurus anarkis, karena kita adalah saudara dan satu Indonesia. ***