KEPRINATUNAPOLITIK

Ngesti Yuni Sampaikan Revisi Perda RPJPD Natuna

×

Ngesti Yuni Sampaikan Revisi Perda RPJPD Natuna

Share this article
Wabup Natuna, Hj Ngesti Yuni Suprapti menyerahkan Ranperda Tentang Revisi RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005 - 2025 kepada Ketua DPRD Natuna, Andes Putra. (Foto : Bernard Simatupang)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Ngesti Yuni Sampaikan Revisi Perda RPJPD Natuna

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Natuna Tahun 2005 – 2025, yang disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti MA, kepada DPRD Natuna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur – Ranai, Senin, (18/11/2019) siang.

Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik beserta segenap anggota, para anggota FKPD Natuna, para pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh pemuda, Tokoh masyarakat, dan para undangan lainnya.

Pada acara pembukanya, Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, mengatakan, pada Rapat Paripurna yang lalu telah disampaikan 2 (dua) Ranperda kepada DPRD, yaitu pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Ranperda pembentukan dan susunan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), keduanya telah diproses oleh Tim Pansus DPRD Natuna.

“Dalam kesempatan ini hasil kesepakatan bersama disampaikan kembali usulan tambahan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah oleh Wakil Bupati Natuna, yaitu Ranperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Natuna Tahun 2005 – 2025 kepada DPRD Natuna untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Andes.

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah sebuah dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dua puluh tahun yang berisikan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok sebagai panduan pelaksanaan pembangunan jangka menengah bagi kepala daerah untuk menjalankan masa pemerintahannya.

Dikatakannya, perubahan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005 – 2025 disusun dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Penyusunan perubahan RPJPD ini telah menempuh beberapa tahapan mulai dari konsultasi publik, konsultasi ke Provinsi Kepri rancangan awal perubahan RPJPD, Musrenbang menjadi rancangan akhir perubahan, dan pada hari ini kami sampaikan pada tahap pengajuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan RPJPD sebelum di evaluasi oleh Provinsi,” ujar Ngesti.

Sesuai dengan tahapan penyusunan dimaksud, lanjut Ngesti, dari hasil penyelarasan, penajaman, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok perubahan RPJPD 2005 – 2025 dirumuskan sebagai berikut, permasalahan pembangunan daerah, isu strategis pembangunan daerah yang perlu menjadi perhatian bersama, arah kebijakan pembangunan daerah, sasaran pokok pembangunan, dan sasaran pokok pembangunan.

“RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005 – 2025 merupakan dokumen resmi perencanaan di daerah yang mempunyai kedudukan sangat penting dan strategis dalam menentukan arah pembangunan Natuna kedepan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam perumusan materi visi, misi, dan program 5 tahun mendatang,” jelasnya.

“Sebagaimana telah diatur dalam Permendagri 86 tahun 2007 salah satu tahapan sebelum penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan RPJPD maka harus melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan pihak legislatif. Hal ini dilakukan untuk menyepakati rancangan akhir RPJPD untuk kemudian dievaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005 – 2025,” pungkasnya. (nard)

Wabup Natuna, Hj Ngesti Yuni Suprapti menyampaikan Ranperda Tentang Revisi RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005 – 2025. (Foto : Bernard Simatupang)
Peserta Rapat Paripurna Revisi Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005 – 2025. (Foto : Bernard Simatupang)