Scroll untuk baca artikel
BATAMKEPRI

Organda Prihatin Kejadian “di BCS MALL, BATAM”

×

Organda Prihatin Kejadian “di BCS MALL, BATAM”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Taxi. (Foto : Net)
– Insiden Antara Taxi Konvensional dan Taxi Online.

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — DPD Organda (Organisasi Pengusaha Transportasi Angkutan Darat) Kepri, prihatin atas insiden yg terjadi baru-baru ini di BCS Mall, yang merupakan insiden yang kesekian kalinya antara taxi konvensional dan taxi online.

Ketua Organda Kepri, Syaiful SE, mengatakan bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut, dan pemerintah harus hadir dan cepat memecahkan persoalan ini.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Menurutnya, jika dibiarkan, ini akan berdampak terhadap investasi dan kunjungan wisata baik lokal maupun mancanegara. Masyarakat pengguna transportasi angkutan umum akan trauma jika kejadian ini tetap berlarut, dan satu sisi juga kasihan terhadap para pengemudi angkutan umum, karena mereka berantam terus demi mencari sesuap nasi.

“Organda minta pemerintah harus hadir, dan aparat kepolisian harus tegas bertindak, baik yang melanggar aturan transportasi, maupun terhadap pelaku yang anarkis,” katanya, Jumat, (12/01/2017).

Syaiful mengutarakan, kejadian itu tentu ada penyebabnya, karena tak akan ada asap jika tak ada api. Jadi diselesaikan dari hulunya, bukan dari hilir.

Terkait transportasi online, ia sudah berkali kali menyampaikan lewat media, bahwa dengan kemajuan zaman, dari perusahaan transportasi angkutan umum dibawah naungan Organda, tidak keberatan jika semuanya patuh dan taat pada regulasi yang sudah dibuat pemerintah.

“Indonesia negara hukum. Silahkan jika ingin berusaha, namun jangan lupa ikuti aturan mainnya. Jangan berkoar-koar dan mengatas namakan rakyat, sehingga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” himbaunya.

Syaiful menjelaskan, pengemudi taxi konvensional juga masyarakat dan rakyat Indonesia. Mereka buka usaha transportasi angkutan umum sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Jadi seharusnya taxi online juga taat aturan.

Menurutnya, untuk taxi online, pemerintah sudah membuat regulasi melalui Permenhub 108 tahun 2017. Namun hingga saat ini perusahaan taxi online tidak mentaati aturan itu.

“Terkhusus di Kota Batam, setahu kami belum ada izin untuk perusahaan taxi online yg diterbitkan oleh pemerintah Provinsi Kepri. Kami dari Organda yang merupakan satu-satunya Organisasi Pengusaha dan Perusahaan Transportasi Angkuran Umum, belum menerima surat tembusan izin untuk perusahaan taxi online dikota Batam,” jelasnya.

“Jika izin perusahaannya belum terbit, berarti semua mobil taxi online yang beroperasi di Kota Batam itu adalah ilegal. Jelas itu melanggar aturan,” tegasnya.

Terkait tindakan yang dilakuan oleh para pengemudi taxi konvensional, Syaiful menyarankan, agar jangan bertindak anarkis. Sesuai hasil pertemuan dengan Dirlantas dan Kapolresta Batam, jika kedapatan taxi ilegal beroperasi silahkan ditangkap dan diserahkan kepada kepolisian. Itu diperbolehkan, karena turut membantu kerja kepolisian. Namun sebelum bertindak, dikoordinasikan dulu dengan pihak kepolisian.

“Jangan langsung main hakim sendiri, karena jelas itu melanggar hukum, dan masuk delik persekusi. Apalagi jika melakukan pengrusakan dan penganiaayaan. Tentu teman-teman kena hukum,” katanya.

Ia juga juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yang ingin bergabung dengan perusahaan taxi online, harus berhati-hati sebelum bergabung. Tanyakan dulu legalitas perusahanya, lihat izinnya, apa perusahaan tersebut sudah mengantongi izin yang diterbitkan oleh Gubernur Kepri.

“Jika tidak, janganlah bergabung. Karena ini sangat beresiko, baik terhadap kendaraan, maupun pengemudinya, seperti yang kita lihat insiden-insiden yang terjadi di Kota Batam maupun kota lainnya,” pungkasnya. (SK-MU-R)

 

Share and Enjoy !

Shares
Shares