SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Sebuah papan reklame yang bertengger di Batu 10, tepatnya di simpang arah menuju Perumahan Ganet dan arah menuju Taman Batu 10, dibongkar Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dibantu Satpol PP Kota Tanjungpinang, Senin, (20/11/2017), mulai pukul 10.30 hingga selesai pukul 11.00 WIB.
Kabid Perizinan, DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Sony Andriana Kusuma, mengatakan, pembongkaran ini diawali dari pelaporan masyarakat yang berada disekitar tempat berjualan, yang berhampiran dengan papan reklame yang sudah rusak, dan membahayakan, karena sebagian besinya banyak sudah berkarat.
Dari laporan tersebut, lanjut Sony, tim turun ke lokasi, dan melihat keadaan papan reklame memang sudah tak layak, dan memang harus diturunkan, karena ada beberapa bahan besinya yang sudah berkarat, bahkan ada yang jatuh.
“Menimbang dari bahaya yang akan ditimbulkan seandainya ada angin kencang, atau sebab lain, karena dilokasi banyak yang berjualan dan banyak orang yang lalu lalang, diputuskan untuk diturunkan, an meminta bantuan kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang, untuk ikut mengawasi pembongkaran,” kata Sony, di lokasi Pembongkaran, Senin, (20/11/2017).
Sony menerangkan, bahwa papan reklame ini milik Pemko, dan dikelola DPMPTSP Kota Tanjungpinang, sehingga tidak rumit mengurus pembongkarannya, kecuali milik swasta, tentu kita harus memanggil dulu pemiliknya.
“Kami dari DPMPTSP mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ambil peduli, dan cepat melaporkan kepada kami,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kasi Oprasi Satpo PP, Supriadi SH, mengatakan kondisi papan reklame memang sudah banyak yang berkarat, dan lepas, sehingga memang patut diturunkan.
“Kami hanya diminta untuk mengawasi, dan mengamankan pembongkara saja, karena ini wewenang DPMPTSP,” ujarnya.
Sementara pelapor, Amir, warga Perumahan di Ganet yang selalu ulang alik disekitar lokasi, menerangkan, ia mendengarkan keluhan masyarakat disekitar lokasi tentang keresahan mereka akan bahaya papan reklame yang terkesan rongsok tersebut.
“Saya awalnya bingung mau melapor kemana. Pertama saya ke perhubungan, kemudian diarahkan untuk melapor ke DPMPTSP,” kisahnya. (SK-MU)