– Ini Alasannya Kata KPU.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Setelah melakukan Verifikasi faktual berkas pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, meloloskan pasangan Lis Darmansyah – Maya Suryanti dan Syahrul – Rahma, Senin, (12/02/2018).
Sementara, pasangan calon jalur independen, Edi Syafrani – Edi Susanto, digagalkan KPUD. Ada dua alasan mendasar pembatalan, yakni kekurangan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit.
Anggota KPU Tanjungpinang, M Djauhari, mengatakan, hingga batas akhir verifikasi faktual, pasangan Edi Syafrani – Edi Susanto tidak mampu melengkapi kelengkapan berkas.
”KPU terpaksa membatalkan pencalonan yang bersangkutan,” kata Djauhari.
Sementara itu, pasangan Lis – Maya diusung oleh enam Partai Politik (Parpol, yakni Partai PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, PKPI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka menamakan diri Koalisi Tanjungpinang.
Sedangkan, pasangan Syahrul – Rahma diusung Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB). (SK-Zek)