TANJUNGPINANG (SK) — Ketua Pokja Penerimaan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Marsudi S.Sos mengatakan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Ismeth Abdullah – Riki Syolihin yang mendaftar ke KPU Provinsi Kepri, dinyatakan gagal dan tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran. Hal itu dikarenakan Pasangan Gubernurnya Ismeth Abdullah tidak hadir pada waktu pendaftaran. Namun, pendaftaran untuk pasangan calon tersebut tetap diterima oleh KPU Kepri.
“Apabila hanya salah seorang pasangan tidak hadir, maka tentunya persyaratan syahnya tidak lengkap. Itu artinya pasangan ini tidak memenuhui syarat,” kata Marsudi, di Kantor KPU Provinsi Kepri, Selasa (28/7/2015)
Menurut dia, syarat syah pendaftaran pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2015 ini, telah diatur dengan Undang-Undang dan ketentuan. Dimana selain dari kedua pasang calon harus hadir, juga harus memiliki 25 persen suara dengan jumlah 20 kursi yang harus dipenuhi.
“Syarat lainya harus ada SK keputusan DPP masing-masing partai pendukung dan kemudian SK dari partai mereka sendiri dan partai pendukungnya juga harus hadir. Maka kalau tidak ada salah satu persyaratan yang dilengkapi, maka proses syarat pendataran tidak dipenuhi, artinya mereka tidak memenuhi syarat,” jelas Marsudi.
Pendaftaraan yang mereka lakukan, tambah Marsudi, berkasnya tetap diterima, walaupun hanya ada dua partai pendukung, yaitu PKB dan Golkar.
“Semua itu tetap kami proses dan diplenokan,” pungkasnya. (SK-RZ)
LIPUTAN TANJUNGPINANG : RIZAL
EDITOR : RUSMADI