SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Dua (2) unit Kapal yang di beli Z, oknum pegawai BC, melalui Bahar, sebagai pemenang lelang, pada Selasa, (05/09/2017) yang lalu, diduga ada permainan untuk memenangkan lelang tersebut.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebutkan, bahwa 2 (dua) kapal tersebut yaitu Kapal Mango dengan harga Rp 800 jutaan dan Kapal Already Rp 115 jutaan, dari 10 unit kapal yang dilelang.
“Dari 8 (delapan) orang peserta lelang, ada 1 (satu) orang yang bernama Bahar, adalah utusan dari oknum BC yang bernama Z untuk memenangkan lelang tersebut, sehingga pak Bahar mendapatkan 2 (dua) unit kapal yang bagus dan dijual lagi kepada Z ,” ungkapnya, Kamis, (28/09/2017).
Oknum Z, ketika dikonfirmsi tentang kebenaran dugaan tersebut, menafikan adanya permainan.
“Tidak benar saya ada main atas pelelangan tersebut. Memang benar saya membeli dua (2) unit kapal itu dengan Pak Bahar yang memenangkan lelang tersebut, dan saya rasa itu sah-sah saja,” sangkalnya.
“Saya rasa, itu juga haknya pak Bahar, mau menjual kapal yang telah dia menangkan dengan siapa saja kan. Dia yang punya kapal tersebut dan pihak BC juga tidak dirugikan dengan Hal itu,” pungkasnya.
Dalam acara pelelangan yang di laksanakan di Kanwil DJBC Karimun Khusus Kepri, tanggal (05/09/2017) itu, turut hadir dari Kejaksaan, Ketua Pengadilan, Pihak Lapas, dan para tersangka. (SK-FIK)