Scroll untuk baca artikel
KEPRINATUNA

Pemkab Natuna Terima Anugrah Pastika Parama

×

Pemkab Natuna Terima Anugrah Pastika Parama

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Hj Ngesti Yuni Suprapti, menerima Anugrah Pastika Parama atas Penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok dari Kemenkes RI. (Foto : Humpro Kabupaten Natuna)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melalui Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti M.A, menerima Anugrah Pastika Parama atas Penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok dari Kemenkes RI, di Kementerian RI, Jakarta, Kamis, (11/7/2019).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Prov/Kab/Kota di seluruh Indonesia yang telah berhasil menetapkan peraturan daerah terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing.

Kabupaten Natuna, sebagai salah satu Kabupaten yang menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI, yaitu “Penghargaan Pastika Parama”.

Penghargaan Pastika Parama, diberikan kepada pemerintah Kabupaten Natuna, karena pemerintah Kabupaten Natuna telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yaitu Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018.

Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Nila F Moloek, dan diterima oleh ibu Wakil Bupati Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti M.A, di Kementerian Kesehatan RI Jakarta.

Kabupaten Natuna merupakan salah satu Kabupaten yang menerima penghargaan Pastika Parama, bersama 5 pemerintahan provinsi dan 29 kabupaten/kota/kodya lainnya di Indonesia

Selain penghargaan tersebut, juga terdapat 3 (tiga) penghargaan lainnya yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI, sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap provinsi/Kab/kota yang telah menerbitkan dan mengimplementasi Peraturan Daerah (Perda), Pergub, Perwako, Perbub atau surat keputusan/edaran lainnya terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diwilayahnya masing-masing.

Ketiga penghargaan, tersebut, yaitu Penghargaan Pastika Parahita, yang diberikan kepada 1 (satu) Provinsi dan 18 kabupaten/kota, Penghargaan Awya Pariwara, yang diberikan kepada 2 (dua) kabupaten, dan Penghargaan Paramesti yang diterima oleh 4 (empat) kabupaten. termasuk Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.

Penetapan KTR, tujuannya bukan memerangi perokok, tapi mengatur bagaimana perilaku merokok tersebut diatur, tidak disembarang tempat, dengan tujuannya adalah untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, yaitu, bayi/balita, ibu hamil dan ibu menyusui, sekaligus sebagai upaya untuk menekan peningkatan angka perokok, khususnya perokok pemula, sehingga diharapkan akan terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. (nard/r)

Share and Enjoy !

Shares
Shares