KEPRITANJUNG PINANG

Pemko Tanjungpinang “MoU HKI” Dengan Kemenkumham Kepri

×

Pemko Tanjungpinang “MoU HKI” Dengan Kemenkumham Kepri

Share this article
Penandatanganan MoU terkait Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kota Tanjungpinang oleh Walikota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd bersama Kepala Kemenkumham Kepri, Bambang Widodo. (Foto : Humpro Tanjungpinang)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pemko Tanjungpinang “MoU HKI” Dengan Kemenkumham Kepri

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan MoU dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau terkait Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kota Tanjungpinang. Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU itu dilakukan langsung Walikota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri, Bambang Widodo, di Gedung Gonggong, Tanjungpinang, Senin, (26/11/2018).

Syahrul menjelaskan, bahwa tujuan dari pembentukan sentra HKI, agar mempermudah masyarakat. “Dengan adanya sentra HKI ini, semoga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelayanan intelektual agar lebih efisien dan efektif khususnya di bidang peningkatan pariwisata dan ekonomi kreatif,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Natal Aman dan Terkendali

Selain itu, Syahrul juga menjelaskan bahwa, sentra HKI juga akan memberikan manfaat sebagai database pendaftaran HKI menjadi lebih mudah dan efisien untuk UKM yang dibina oleh Kota Tanjungpinang.

“Kita berharap masyarakat yang memiliki suatu karya atau produk dapat mendaftar di sentra HKI ini, khususnya UKM binaan Pemko Tanjungpinang dengan mudah,” lanjut Syahrul.

Kota Tanjungpinang merupakan kota yang pertama membentuk sentra HKI di Kepri. Didalam sentra HKI ini ada beberapa dinas yang tergabung didalammnya, antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat.

BACA JUGA :  Didampingi Danlantamal IV, Kadiskual Tutup Rekonsiliasi Internal Semester II

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri, Bambang Widodo mengatakan, sentra ini akan berperan besar dalam melayani sektor usaha kecil menengah, industri kecil menengah mengajukan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual dan berbagai inovasi produk olahan yang dihasilkan untuk mendukung bergeraknya roda perekonomian di Tanjungpinang.

“Dengan adanya sentra ini, kita semua berharap roda perekonomian di Kota Tanjungpinang dapat bergerak dan para pengusaha memiliki inovasi dalam mengolah produk yang berkualitas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lakukan Penipuan Rp 8 Miliar, Seorang Pria Diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang

Bambang berharap hal positif seperti ini dapat terus berlangsung, agar sinergisitas yang terus terjalin dapat memberikan manfaat. “Semoga dapat membawa hal positif untuk Kota Tanjungpinang, dan terus bersinergi dalam segala hal agar Tanjungpinang semakin maju,” tutup Bambang.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Walikota Tanjungpinang dan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Turut menyaksikan Kepala OPD terkait, Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang dan pejabat dari Kemenkumham Kepri. (Ran/Firman)