[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Pemprov Kepri Diminta Sesuaikan Honorarium PTT
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Sekretaris Komisi I DPRD Kepri, M Syahid Ridho, meminta Pemprov Kepri menyesuaikan honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honor daerah dengan Upah Minimun Provinsi.
“Kita sama-sama mengetahui, bahwa Pemprov Kepri sudah menetapkan UMP yang sebelumnya sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383. Tentu konsekuensi logisnya, ini perlu diterapkan ke Pemda dulu,” kata Syahid Ridho, Rabu, (13/11/2019).
Menurutnya, tentu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan ini bisa dilakukan secara bertahap.
“UMP yang telah disahkan sepekan yang lalu, tentu harus diimplementasikan terlebih dahulu oleh Pemda. Kalau tidak, akan jadi prestise buruk,” kata Syahid Ridho.
Dia juga menambahkan, untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraa PTT, tentu gaji mereka harus disesuaikan UMP.
“Sebelum dinaikkan sesuai UMP, bisa saja Pemprov Kepri mengevaluasi kinerja PTT dengan instrumen kepegawaian yang ada. Dari hasil itu, ya PTT yang berkinerka baik gajinya bisa disesuaikan UMP, sehingga memotivasi rekan-rekannya yang lain,” pungkasnya. (Wak Rans)