KEPRILINGGAOPINI

Pengawas Pemilu Zaman Now “DALAM UU NO 7 TAHUN 2017”

×

Pengawas Pemilu Zaman Now “DALAM UU NO 7 TAHUN 2017”

Share this article
Ketua BAWASLU Kabupaten Lingga, Zamroni SH MM. (Foto : Istimewa)

OLEH : ZAMRONI SH MM
KETUA BAWASLU KABUPATEN LINGGA

SIJORIKEPRI.COM — Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, pasca runtuhnya orde baru hingga saat ini, telah mengembangkan pemikiran dari rakyat untuk mengimplementasikan asas kedaulatan rakyat dengan berbagai cara, sehingga dalam setiap sendi kehidupan bernegara nilai-nilai kedaulatan rakyat selalu menjadi jantung yang memompa darah keseluruh tubuh kenegaraan Republik Indonesia.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dikebayakan negara demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) dianggap lambang, sekaligus tolok ukur, dari demokrasi itu. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi, serta aspirasi masyarakat (Miriam Budiardjo, 2008)

Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan Pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (2), menyatakan, bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyelenggaraan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  Penderita HIV-AIDS di Lingga “MENINGKAT”

Akuntabiltas berarti setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada publik baik secara politik maupun secara hukum. Bertanggung jawab secara politik berarti setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai kewajiban menjelaskan kepada masyarakat fungsinya dan alasan tindakan yang diambil. Bertanggungjawab secara hukum berarti setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum perihal asas-asas Pemilu yang demokratik wajib tunduk pada proses penegakan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah dan asas due process of law yang diatur dalam KUHAP.

Pada Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang, baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah sudah membuat aturan baru dengan mengeluarkan Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan oleh DPR RI, yaitu UU No.7 Tahun 2017, dimana tugas pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu telah diatur pada semua tingkatan. Seperti halnya pada level Kabupaten berdasarkan Pasal 101 UU No.7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten bertugas untuk :

  • Melakukan Pencegahan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu;
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu;- Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye yaitu Aparatur Sipil Negara, Polisi, dan Tentara Nasional Indonesia;
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan;
  • Mengelola, Memelihara, dan merawat arsip, serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu;
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu; dan- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :  Warga Dusun II Desa Posek Minta Proyek Air Bersih PNPM Dimaksimalkan

Didalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 juga terdapat beberapa kewenangan baru bagi Badan Pengawas Pemilu, diantaranya :

  • Memutus pelanggaran administrasi, sehingga temuan Bawaslu tidak hanya bersifat rekomendasi, melainkan putusan yang harus dijalankan dan ditaati oleh semua pihak; dan
  • MengAkreditasi pemantau pemilu, yang sebelumnya diproses oleh KPU. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 351 dan 360 Undang-undang No 7 Tahun 2017. Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
BACA JUGA :  Disdik Kepri Optimis Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Tahun Ajaran Baru

Dan juga dalam hal penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu mempunyai sentra penegakkan hukum terpadu (GAKKUMDU) yang telah bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, agar dalam proses penanganan perkara pidana pemilu dapat lebih cepat dan efektif.

Dari penjelasan diatas, maka terlihat bahwa Pengawas Pemilu mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilu yang demokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya sangat diwajibkan Pengawas Pemilu dapat bekerja secara professional, berintegritas serta bertindak cepat dan tepat dalam penanganan setiap laporan dari masyarakat maupun temuan dari Pengawas Pemilu itu sendiri. ***