ANAMBASBATAMBINTANKARIMUNKEPRILINGGANATUNATANJUNG PINANG

Pengumuman CPNS 2018 “CACAT HUKUM”

×

Pengumuman CPNS 2018 “CACAT HUKUM”

Share this article
Forum Komunikasi Keluarga Dengan Kecacatan (FKKDK) Tanjungpinang, mendatangi kantor PWI Tanjungpinang-Bintan dan Kantor SMSI cabang Kepri. (Foto : Humas PWI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pengumuman CPNS 2018 “CACAT HUKUM”

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Puluhan Penyandang Disabilitas, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Dengan Kecacatan (FKKDK) Tanjungpinang, mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang-Bintan dan Kantor SMSI cabang Kepri, di Jalan Engku Putri, Tanjungpinang, Rabu, (3/10/2018).

Kehadiran mereka bukan untuk berunjuk rasa, melainkan meminta wartawan yang tergabung dalam PWI, menyuarakan bahwa perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini memberi kuota 2 persen buat Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke 111 Kodim 0315 Bintan Dapat Apresiasi dari Tokoh Masyarakat

Hal ini, diamanatkan dalam Undang Undang disabilitas No 8 tahun 2016, yang berbunyi setiap instansi, baik di Pemerintahan, BUMN dan BUMD, serta Swasta wajib mengakomodir 2 persen Penyandang Disabilitas.

”Kita berharap, PWI ikut menyuarakan hak kami. Jangan sampai, panitia penerimaan CPNS tahun ini melupakan hal tersebut,” kata Jamaluddin, Ketua FKKDK Tanjungpinang.

Kata Jamal, pengumuman CPNS 2018 saat ini cacat hukum. Saat ini sudah masuk tahap pendaftaran online. Tapi tidak melihat ada kuota penyandang disabilitas yang diamanatkan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas.

“Mestinya pemerintah yang memberi contoh penerapan undang-undang hingga diikuti oleh BUMN dan BUMD, serta lembaga lainnya,” sebut Jamal, sebagai tuna daksa.

BACA JUGA :  Pemkab Lingga Bertengger “DINOMOR URUT EMPAT”

Menurut Jamal, untuk mendukung kebutuhan Penyandang Disabilitas ini, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepri telah menerbitkan Perda Nomor 3 tahun 2012, tentang Penyandang Disabilitas.

“Kalau sudah ada aturannya, pemerintah harus mengikuti regulasi yang ada. Jadi penyandang disabilitas itu bukan kehendak kami. Ini takdir yang harus kami jalani,” sebut Jamal.

Pada kesempatan itu, Jamal juga mengungkapkan, saat ini jumlah Penyandang Disabilitas di Kota Tanjungpinang mencapai sekitar 519 Penyandang Disabilitas.

Kehadiran rombongan disabilitas ke sekretariat PWI, disambut sejumlah pengurus PWI.

BACA JUGA :  JPU Nyatakan “JEFRIZAL BERSALAH” Lakukan Korupsi

”PWI akan ikut menyuarakan permintaan teman-teman Penyandang Disabilitas. Kita akan kawal proses penerimaan CPNS agar transparan,” kata Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan, Zakmi Piliang, ikut diamini Sekretaris PWI Amril dan sejumlah pengurus PWI lainnya.

Zakmi meyakinkan, sebagai pengurus organisasi pekerja pers, anggota dan pengurus PWI berkewajiban untuk membantu semua pihak dan mengawal penerapan undang undang yang berlaku.

“Pers sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol, informasi, edukasi, insya Allah akan membantu semampu kami,” ucap Wakil Pemred Tanjungpinang Pos ini. (wak zek)