GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
LINGGA

Proyek Penahan Gelombang untuk Tambatan Perahu

×

Proyek Penahan Gelombang untuk Tambatan Perahu

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Ketua LSM Bela Negeri Melayu (BNM) Kabupaten Lingga Syafii menilai Proyek penahan gelombang senilai Rp 15,36 miliar dari anggaran APBN 2013 di Sekop Laut, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, tidak memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat. Tinggi penahan gelombang masih dapat dilalui air laut ketika pasang besar.

“Proyek dengan anggaran Rp15 miliar lebih ini tidak memberikan manfaat. Masyarakat sekitar hanya menjadikan penahan gelombang ini sebagai tambatan perahu,” kata Syafii kepada Tanjungpinang Pos, Jumat (22/8).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain tidak memiliki manfaat, penahan gelombang ini juga menjadi pemicu abrasi terhadap pantai di samping proyek. Dengan tertahan air laut, secara langsung membuat gelombang di sampingnya menjadi lebih besar.

BACA JUGA :  Pengumuman Hasil SKD CPNS Pemkab Lingga Formasi 2019

“Hal ini tampak dengan terjadinya abrasi di pantai yang tidak dilindungi penahan gelombang,” katanya.

Selain tidak memiliki manfaat bagi masyarakat, juga terjadi kejanggalan pada nama proyek pengerjaan. Dalam papan plang nama proyek disebutkan, nama paket pekerjaan adalah pembangunan pengaman Pantai Jagoh Dabo. Tapi faktanya, pekerjaan dilakukan di Sekop Laut, Kelurahan Dabo.

BACA JUGA :  Arifin Nasir : Pengawas dan Kepala Sekolah “HARUS BERSINERGI”

“Kalau Jagoh letaknya sangat jauh,” ungkap Syafii.

Ia meminta pemerintah pusat melalui instansi terkait dapat melakukan inspeksi langsung ke lokasi bila menerima usulan pembangunan di Kabupaten Lingga. Banyak proyek-proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat. Namun, proyek tersebut tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Jangan hanya menerima laporan tanpa melakukan peninjauan,” ucap Syafii.

Informasi dari papan proyek tersebut, pembangunan pengaman pantai Jagoh Dabo ini dilakukan Kementrian Pekerjaan Umum memalui Direktorat Sumber Daya Air. Tahun pengerjaan proyek 2013. Kontraktor pelaksananya adalah PT Adco Putra Pratama. Nilai proyek sekitar Rp 15.356. 931.512. Nomor kontrak yang tertera yaitu HK. 02.03/PPK-SP II/SNVT.PJSA-IV/2013/03. (tp,tir)

BACA JUGA :  PPM Tolak Bupati Lingga “MUNDUR”

Caption Foto : Proyek penahan gelombang laut di Sekop Laut, Kelurahan Dabo ini dinilai tidak memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar. (f-TENGKU)

http://www.tanjungpinangpos.co.id/2014/08/102016/proyek-penahan-gelombang-untuk-tambatan-perahu/