KARIMUNKEPRI

PT Timah Tunda Rencana “PEMAGARAN LAHAN HGB di KARIMUN”

×

PT Timah Tunda Rencana “PEMAGARAN LAHAN HGB di KARIMUN”

Share this article
Rapat Sosialisasi Lahan milik PT Timah Tbk Wilayah Karimun kepada Instansi Pemerintah yang diselenggarakan oleh Divisi Aset PT Timah (Persero). (Foto : Taufik)

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Rapat Sosialisasi Lahan milik PT Timah Tbk Wilayah Karimun kepada Instansi Pemerintah yang diselenggarakan oleh Divisi Aset PT Timah (Persero), dilaksanakan di Ruang Rapat Hotel Maximilian,Tanjung Balai Karimun, Kamis, (05/03/2018) sekira pukul 10:00 WIB.

Rapat sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Rencana Pelaksanaan pemagaran lahan HGB milik PT Timah di Karimun oleh Divisi Manajemen Aset PT Timah Pusat, dengan tujuan akan memperjelas status kepemilikan dan menguasai secara fisik atas tanah milik PT Timah yang ada di Karimun.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Secara hukum, PT Timah sah memiliki lahan di 13 HGB, karena memiliki Sertifikat HGB yang dikeluarkan oleh BPN, walaupun sampai saat ini PT Timah belum pernah memperlihatkan secara langsung.

Dengan adanya rencana Pemagaran lahan HGB milik PT Timah, tentunya akan berbenturan dengan masyarakat yang berada di lahan HGB Timah dan Masyarakat yang merasa memiliki sah secara hukum lahan milik HGB Timah.

Apabila PT Timah tetap melakukan Pemagaran, tanpa dilakukannya terlebih sosialisasi kepada masyarakat, maka akan terjadi benturan fisik yang menimbulkan kerawanan kamtibmas.

Divisi Aset PT Timah (Persero) melalui Kabag Aset PT Timah, Suhartono, dalam paparannya menyampaikan, bahwa HGB milik PT Timah yang berada di Karimun, yaitu, 12 HGB di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, dan 1 HGB di Kecamatan Tebing dan proses kepemilikannya.

“PT Timah berencana akan melakukan Pemagaran di HGB milik PT Timah,” ujarnya.

Sementara, menurut penyampaian Lurah Teluk Uma, Zulkifli S.Pd M.M Pub terkait rencana Pemagaran HGB milik PT Timah, bahwa di HGB tersebut terdapat beberapa rumah permanen.

Ia meminta kepada PT Timah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Teluk Uma yang merasa bahwa HGB milik PT Timah adalah milik mereka.

“Pada HGB milik PT tersebut, bahwa pemilik asal masih menganggap HGB milik PT Timah adalah tanah mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono SIK, menyarankan, PT Timah harus menghormati hak-hak yang ada pada masyarakat. Oleh Karena itu, walaupun PT Timah secara hukum telah memiliki HGB yang dikeluarkan oleh BPN, maka perlu juga untuk melihat mana kala ada masyarakat yang memiliki legalitas kepemilikan di tanah tersebut.

“PT Timah sebaiknya menunda dahulu pelaksanaan rencana Pemagaran lahan HGB, sebelum adanya sosialisasi kepada masyarakat yang berada di lahan HGB PT Timah atau yang ahli waris yang merasa sah secara hukum memiliki lahan HGB Timah,” himbau Budi Hartono.

Sementara, Saran Kasi Intel Kejari Karimun, Noko, sependapat dengan Lurah dan pihak Kepolisian untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum dilakukannya pemagaran.

“Diharapkan PT Timah juga bisa melihatkan surat HGB yang dimiliki pada saat sosialisasi,” ujar Noko.

Adapun hasil dari sosialisasi tersebut, yaitu saran dari forum untuk dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat yang berada di lahan HGB milik PT Timah, akan disampaikan kepada Pimpinan PT Timah.

Terkait saran forum, dijawab oleh Pimpinan PT Timah, bahwa PT Timah menerima saran untuk dilakukannya penghentian rencana pemagaran, sebelum dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat yang berada di Lokasi HGB Timah.

Sekira pukul 12.30 Wib kegiatan selesai situasi aman dan kondusif.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Aset PT Timah Siraji, Kabag Aset PT Timah Suhartono, Staf Divisi Aset PT Timah, Perwakilan PT Timah Wilayah Operasi Kepri dan Riau Revan, dan Staff (Bidang Hukum), Kapolres Karimun diwakili oleh Kanit 4 Sat Reskrim Polres Karimun M Fachri Rizki, beserta Anggota, Kanit Intelkam Polsek Tebing Bripka Antoni, serta Camat Tebing Agung jati Kusuma SE, beserta Staff dan Staff Kejari Karimun, Perwakilan BPN Karimun oleh Kasubsi PP Tanah Sugiyanti, Perwakilan Lanal TBK, Lettu Llut Dikik, Lurah se-Kecamatan Tebing, dan Bhabinsa Teluk Uma Serka Sujoko. (fik)