KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Rapat Konsultasi BULD, Lis Beri Masukan ke DPD RI

×

Rapat Konsultasi BULD, Lis Beri Masukan ke DPD RI

Share this article
Ketua Bamperperda DPRD Kepri, H Lis Darmansyah. (Foto : Humas DPRD Kepri)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Rapat Konsultasi BULD, Lis Beri Masukan ke DPD RI

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, JAKARTA — Ketua Bamperperda DPRD Kepri, H Lis Darmansyah, bersama Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri Raja Heri Mokhrizal, menghadiri Rapat Konsultasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, di ruang rapat GBHN Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD, Jalan Jendral Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, Rabu, (13/11/2019).

Rapat tersebut dihadiri 21 perwakilan daerah kepala Bapemperda DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi se Indonesia, yang langsung dibuka oleh Dr Drs Martin Billa MM, selaku Ketua BULD juga turut hadir Dr H Mahyudin selaku Wakil Ketua DPD RI.

Adapun tujuan pertemuan itu adalah guna untuk memahami pelaksanaan pembentukan Perda di Provinsi, termasuk mekanisme dan kendala-kendala, menghimpun masukan-masukan terkait mekanisme cakupan dan koordinasi bagi BULD DPD RI dalam melaksanakan kewenangan baru, untuk mengevaluasi Ranperda dan Perda, serta menggagas mekanisme koordinasi yang efektif, antara DPD RI dan Pemerintah Provinsi, untuk menghindari tumpang tindih dan duplikasi peran dan pelaksanaan dalam pemantauan Ranperda dan Perda.

Ketua Bamperperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa, ini masalah besar bagi DPD RI, dimana fungsi DPD adalah perwakilan daerah yang ada di pusat mengawasi peraturan daerah untuk disampaikan ke pusat.

“Sementara di pusat, kita sudah memiliki regulasi prodak hukum daerah, dimana itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga nanti DPD akan menjadi simbol,” kata Lis.

Kalau rata-rata daerah itu Bapemperda-nya membuat Perda setiap tahun lebih kurang 10, dikalikan 34 Provinsi, ada 300 produk hukum yang akan diawasi DPD.

“Dan DPD tidak akan mampu mengawasi semua itu,” tambah Lis.

Hal ini, lanjutnya, terkait kewenangan baru DPD RI, dimana sebagai amanat UU no 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua UU nomor 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 249 ayat 1 huruf J.

“Undang-undang MD3 terbaru, memberikan tugas baru kepada DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah,” pungkas Lis.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, DPD RI telah membentuk satu alat kelengkapan baru, yaitu Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD), sekarang menjadi Badan Usulan Legislasi Daerah (BULD). (Wak Rans/R)