BATAMKEPRIPOLITIK

RDPU Kampung Seraya : “LAHAN TERSEBUT MILIK KODIM”

×

RDPU Kampung Seraya : “LAHAN TERSEBUT MILIK KODIM”

Share this article
RDPU Kampung Seraya di DPRD Batam. (Foto : Ndoro Ayu)

BATAM (SK) — Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU, mengenai Rencana Relokasi Warga RT 06 RW 01 Kampung Seraya dan hal lain yang di anggap perlu, yang sedianya di mulai Pukul 14.00 WIB, di skors 10 Menit, di karenakan BP Batam dan juga Tim Terpadu Pemko Batam belum hadir pada waktu yang telah di tentukan.

Bukan hanya di skors 10 Menit, bahkan RDPU yang di adakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam pada Hari Senin 10 Oktober 2016, dan di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I Nyangnyang Haris Pratamurra SE.MM tersebut, di mundurkan lagi di skors untuk yang kedua kalinya selama 20 Menit.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Karena dari Tim Terpadu dan juga dari BP Batam, belum datang sudah kita tunggu selama 10 menit, maka Rapat ini kita skors dulu lagi 20 Menit ya Bapak/Ibu semuanya, setuju ?,” tanya Nyangyang Haris, sambil memperhatikan para mimik muka para undangan Rapat yang telah hadir di ruangan.

BACA JUGA :  Ternyata Betul Kata DPRD Harmidi “PENYEBAB RIBUTNYA RDPU REKLAMASI”

Sepuluh menit waktu skors telah berlalu dan 20 menit kedua pun sudah berlalu, namun baik BP Batam dan juga Tim Terpadu Pemko Batam belum juga hadir di ruang Rapat, hingga akbirnya RDPU itu pun tetap di mulai, tanpa harus menunggu kehadiran mereka. Walau pada akhirnya mereka datang juga.

“Adapun inti daripada RDPU tersebut, menghasilkan beberapa keputusan Rapat, di antaranya adalah Sesuai PL bahwa Lahan tersebut adalah memang milik Kodim. Kemudian Di minta untuk RT, RW, Lurah dan Camat, untuk mendata warganya. Meminta Pemerintah untuk memberikan Kapling,” Tegas Nyangnyang.

Selain itu, hasil keputusan itu semua, Komisi I juga Meminta kepada masyarakat untuk tetap bisa menjaga ketertiban dan Keamanan. Sebelumnya, dinyatakan juga oleh salah satu Tokoh masyarakat disana bahwa pihaknya tidaklah meminta apa-apa kepada Kodim, tetapi meminta kepada Pemerintah.

BACA JUGA :  RDPU Go-Jek Batam “OPANG GROUP KELUAR RUANGAN”

“Kami tidak minta kepada Kodim. Tetapi kami minta kepada Pemerintah untuk bisa kami ini di perhatikan. Lurah, Camat dan juga Walikota untuk bisa di bantu masyarakat kami ini. Beri lah kami Kapling atau bagaimana. Kami sudah lama juga tingga disana,” kata Adolf, tokoh masyarakat dari Alor.

“Tolong di data, namun di data yang betul-betul, yang tidak punya rumah atau tempat tinggal. Jangan ada sampai di kelabui. Kadang, ada warga yang sudah punya rumah, bilangnya belum. Mohon maaf ini. Di mohon kepada BP Batam, untuk 147 warga ini, tolong di bantu lah,” ujar Anggota DPRD lainnya, Musofa.

“BP Batam dan Pemko Batam, tidak becus mengurus masyarakat. Harusnya yang mendekati masyarakat ini bukan Kodim, tapi Pemerintah. Terus SP ini tidak di Kodim. Kalau di Kodim, ya itu namanya di adu domba. Pokokonya, intinya, Pemerintah dan BP harus kerjasama,” Tegas DPRD, Nono Hadi Siswoyo.

BACA JUGA :  Kiki LIDA Sholat Idul Fitri di Masjid As Sakinah

“Harus di selesaikan oleh Pemerintah Kota Batam dan harus di carikan solusinya. BP Batam jangan asal mengeluarkan PL. Bagaimana lahan itu. Jangan tidak di lihat. Jadi masyarakat yang susah. Di lihat dulu, apakah lahan itu ada masyarakatnya atau tidak,” Tambah DPRD, Harmidi Umar Husein.

Adapun Undangan di Rapat tersebut adalah Dandim 0316, Kepala Kantor Lahan BP, Tim PDPL BP Batam, Tim Terpadu Pemko Batam, Camat Batuampar, Lurah Kampung Seraya, Ketua RW 01 Kampung Seraya, Ketua RT 06 RW 01 Kampung Seraya dan Perwakilan Warga RT 06 RW 01 Kampung Seraya. (SK-Nda)